JawaPos.com - Badan Pengawas Pemihan Umum RI (Bawaslu) secara tegas tidak mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan, pihaknya bekerja sesuai dengan undang-undang (UU).
Abhan mengatakan, aturan tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi nyaleg tidak menjadi norma dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Sekali lagi kami bekerja atas dasar norma UU. Kerja kami tidak boleh bertentangan dengan UU," ujar Abhan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7).
Abhan mengatakan, Bawaslu juga akan mengakomodasi para 'batal caleg' - bakal caleg yang gagal menjadi caleg - yang terkendala aturan KPU tersebut.
"Dalam UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi objek sengkata ke Bawaslu. Nanti Bawaslu yang memutuskan apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan atau tidak," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, memang Bawaslu mendukung upaya KPU dalam menciptakan parlemen bersih dari mantan narapidana yang tersangkut kasus korupsi. Akan tetapi, lanjutnya, caranya tidak perlu bertentangan dengan UU Pemilu itu sendiri.
"Saat ini sikap kami jelas mendukung upaya parlemen bisa bersih dari mantan napi," ungkapnya.
Dia menambahkan, PKPU itupun hingga saat ini belum jelas status hukumnya. Sebab, hingga saat ini beleid tersebut belum disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly.
"PKPU itu belum diundangkan, hanya ditetapkan oleh KPK. Sepengetahuan kami seluruh aturan di bawah UU harus diundangkan di dalam lembar negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan para ahli hukum. Hasilnya walaupun PKPU pelarangan eks narapidana korupsi tidak ditandatangani Yasonna H Laoly, namun tetap berlaku.
"Kami berdiskusi dengan para ahli hukum sejak kami menetapkan, maka peraturan berlaku sejak ditetapkan," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/6).
Arief mengaku memang belum ada yang menyebutkan bahwa PKPU berlaku saat adanya tanda tangan dari pemerintah. Namun dia mencontohkan di Mahkamah Konstitusi (MK) saja tidak pernah disebutkan dalam klausul UU, peraturan berlaku setelah ditandatangani.
Menurut Arief, kalaupun PKPU tersebut dianggap melanggar, dirinya tidak mempermasalahkan untuk dibatalkan. Bagi yang keberatan dengan aturan itu, mereka bisa mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
(gwn/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/02/224455/bawaslu-akomodasi-gugatan-batal-caleg-eks-narapidana-kasus-korupsi
0 Response to "Bawaslu Akomodasi Gugatan Batal Caleg Eks Narapidana Kasus Korupsi"
Posting Komentar