JawaPos.com - Malang nian nasib dua pemuda warga Dsn III, Pinggol Toba, Desa Gonting Malaha Kecamatan Bandar Pulau, Asahan dan Dusun II, Desa Aek Nagali, Kec Bandar Pulau, Asahan. Lagi enak-enaknya mengkonsumsi sabu, keduanya malah diciduk Polisi. Kedua pemuda itu, adalah AN, 25 dan PS, 26. Mereka diciduk pada Selasa (3/7) sore.
Kapolsek Mandoge, AKP Azharuddin mengatakan, penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat yang mulai resah dengan kegiatan kedua laki-laki itu. "Kami mendapat informasi ada transaksi narkoba di Desa Nagali, Bandar Pulau. Keduanya juga memakai narkoba di wilayah itu," kata Azharuddin, Rabu (4/7).
Mendapati informasi itu, anak buahnya langsung diutus untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat petunjuk yang cukup, petugas langsung mencokok keduanya. Saat ditangkap, keduanya hanya bisa pasrah. Dari tangan mereka, didapati barang bukti berupa alat isap sabu-sabu dari botol plastik, kaca pyrex yang berisi butiran sabu-sabu dan satu unit sepeda motor.
"Kita langsung menyelidiki dari mana mereka mendapat barang haram itu. Kasus itu kita kembangkan dan mengejar bandarnya," katanya.
Petugas lalu bergerak mencari sang bandar. Alhasil, OD alias PM, 44 yang merupakan bandar narkoba ditangkap. Penangkapan juga dilakukan di Dusun I Desa Aek Nagali, Bandar Pulau. OD ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan OD, Polisi menyita satu plastik klip berisi sabu-sabu.
Ternyata pengembangan terus dilakukan. Polisi kemudian kembali mngejar dua bandar lainnya. Polisi pun berhasil menciduk SN, 44 dan RI yang masih berusia 17 tahun. Mereka ditangkap pada tengah malam.
"Terhadap para tersangka dan juga Barang Bukti masing masing, lanjut di bawa Ke Polsek Mandoge guna proses hukum selanjutnya," tandasnya.
(pra/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/04/225231/dua-pemakai-nyanyi-tiga-bandar-ikutan-gol-di-polsek-mandoge
0 Response to "Dua Pemakai 'Nyanyi', Tiga Bandar Ikutan Gol di Polsek Mandoge"
Posting Komentar