Jokowi Minta Tito Tindak Tegas Penimbun Barang

JawaPos.com - Penimbunan barang di Indonesia bukan hal baru. Aksi nakal tersebut kerap membuat para konsumen dirugikan dengan harga-harga barang menjadi mahal karena menipisnya stok di pasaran.

Presiden Joko Widodo mengungkapkan, penimbunan barang adalah hal yang merugikan banyak pihak. Pasalnya, aksi ambil untung itu membuat masyarakat menjadi resah.

"Kalau ada distributor nimbun barang dan harga naik ini yang perlu dipermasalahkan," ujarnya dalam Rakornas TPID di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (26/7).

Untuk itu, dia meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya agar terus memantau aksi nakal tersebut. Jika ada yang terbukti, mantan Wali Kota Solo ini minta untuk ditindak tegas.

Sebagai informasi, Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

"Kepada Kapolri, Kapolres itu tetap ikuti. Inflasi daerah itu harus stabil. Saya titip, saya sudah sampaikan ke Kapolri, Bareskrim. Mekanisme pasar tolong dijaga. Kalau dengan cara menimbun, inflasi naik, harga naik itu yang minta dikejar," pungkasnya.

(hap/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/26/230889/jokowi-minta-tito-tindak-tegas-penimbun-barang

0 Response to "Jokowi Minta Tito Tindak Tegas Penimbun Barang"

Posting Komentar