JawaPos.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar Abdullah Mansyur diperikssa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Makassar. Koodinator divisi teknis KPU itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran. Yakni manipulasi data C1 pemilihan Wali Kota Makassar 2018, yang diunggah ke portal KPU.
Uanggahan itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 06, kelurahan Bontoduri, kecamatan Tamalate, Makassar. Portal KPU menunjukkan, di tempat itu pasangan calon tunggal Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) unggul dengan perolehan 238 suara.
Sedangkan kotak kosong atau lawan dari paslon tunggal, hanya mengantongi satu suara. Padahal, form C1 di TPS tersebut menunjukkan Appi-Cicu hanya mengumpulkan 94 suara. Sedangkan kotak kosong unggul dengan mengantongi 138 suara.
Perbedaan juga ditampilkan pada hasil pindai suara di TPS 29 kelurahan Pabaeng-baeng, Tamalate. Portal menunjukkan hasil pilkada, Appi-Cicu mengumpulkan 174 suara, dan kotak kosong nol. Adapun menurut form C1 TPS, calon tunggal mendapatkan 81 suara, kalah dari kotak kosong dengan 92 suara.
Ketua Panwaslu Makassar, Nursari mengungkapkan pemeriksaan kali ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan 4 orang lainnya, termasuk salah satu diantaranya adalah ketua KPU Makassar, Syarif Amir.
"Sejauh ini kita sudah mengklarifikasi 4 saksi, dan hari ini tambah lagi komisioner KPU. Masih seputaran laporan dugaan manipulasi suara C1 TPS," ujar Nursari, saat memberikan keterangan usai pemeriksaan di kantornya, jalan Angggrek, Minggu (1/7).
Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan lagi satu kecamatan yang form C1nya diduga dimanipulasi. Data itu bertambah dari dua kelurahan di satu kecamatan sebelumnya. Abdullah Mansyur dan dua orang yang terlihat mendampinginya, mendatangi kantor Panwaslu sejak pukul 15.00 Wita.
Ia kemudian langsung masuk ke ruangan pemeriksaan. Beberapa jam berlalu, ia kemudian baru keluar ruangan pemeriksaan sekitar pukul 18.00 Wita.
Berbagai macam pertanyaan dilontarkan tim pemeriksa Panwas, terhadap komisioner KPU tersebut seputaran dugaan pelanggaran dalam pendataan C1.
"Masih sementara ditelusuri, dan ada juga sementara kita list di daerah kecamatan Biringkanaya satu TPS. Namun itu masih dalam tahap pengkajian," ujarnya.
Sejauh ini, lanjut Nursari, pihaknya enggan berspekulasi terkait hasil temuan dalam proses penyelidikan dugaan pelanggaran ini. Sembari mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya, pihaknya juga mengumpulkan semua bahan keterangan untuk mendalami bahkan membongkar dalang dibalik pelanggaran ini.
"Ada indikasi menghilangkan hal konstitusional orang. Sebagaimana aturan Undangan-undangan nomor 10 tahun 2016, tentang pemulsuan data dan hasil pemungutan dan perhitungan suara maka ancaman pidananya bisa sampai 9 tahun," terangnya.
Terpisah, usai pemeriksaan, Abdullah Mansyur enggan berkomentar banyak. Ia mengaku hanya memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
"Teman-teman itu yang menginput sesuai dengan data C1 yang mereka terima dari yang di bawah, dari PPK. Jadi setelah mereka terima langsung ditampilkan apa adanya di website," kata Abdullah.
Singkat, ia menjelaskan bahwa data yang diunggah ke portal KPU berasal dari form C1 KWK2. Data ini diperoleh dari TPS, yang diserahkan petugas PPS di tingkat kelurahan kepada PPK kecamatan dan selanjutnya diserahkan kepada KPU.
Pihaknyanpun, lanjut Abdullah, tak ingin menerka-nerka, apakah kesalahan penginputan data yang terjadi disebabkan karena kelalaian atau ada oknum yang dengan sengaja memanipulasi.
Ia menyerhakan sepenuhnya proses pendalaman persoalan ini terhadap Panwaslu. "Jadi ini sementara dalam proses penyelidikan oleh Panwas. Kita serahkan sepenuhnya kepada Panwas untuk proses ini," tutupnya.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/01/224289/komisioner-kpu-makassar-dicecar-pertanyaan-dugaan-manipulasi-c1
0 Response to "Komisioner KPU Makassar Dicecar Pertanyaan Dugaan Manipulasi C1"
Posting Komentar