JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) baru saja mengumumkan hasil pleno rekapitulasi perolehan suara dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel, periode 2018-2023. Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) berhasil mengumpulkan suara terbanyak dari tiga paslon lainya.
Pleno terbuka perolehan suara Pigub Sulsel dilaksanakan di Hotel Claro Hotel, Minggi (8/7) dan berakhir atau diumumkan pada Senin (9/7) dini hari tadi.
Dari perhitungan Prof Andalan unggul dengan total suara sebanyak 1.867.303 suara atau selisih 704.552 suara dari pasangan calon nomor urut 1, Nurdin Halid-Aziz Qahhar-Aziz Qahhar Mudzakkar (NH-Aziz) yang menempati urutan kedua dengan jumlah 1.162.751
Selanjutnya disusul oleh pasangan calon nomor urut 4, Ichsan Yasin Limpo-Andi Mudzakkar (IYL-Cakka) dengan perolehan 807.330 suara. Dan terakhir pasangan nomor urut 2 Agus Arifin Nu'mang-Tanribali Lamo (Agus-TBL) berada pada urutan buncit dengan hanya memperoleh dukungan sebanyak 419.055 suara.
Walau telah ada penetapan gubernur KPU Sulsel masih memberikan kesempatkan kepada kandidat untuk melakukan gugatan jika hasil rekapitusasi 24 kabupaten kota tidak diterima.
"Kami sudah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan gubernur dari 24 kabupaten kota untuk paslon terpilih kami menunggu tiga hari kerja setelah kami menetapkan rekapitulasi. Apakah ada sanggahan atau gugatan dari pasangan calon yang keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata ketua KPU Sulsel, Misna M Attas di Makassar, Senin (9/7).
Jika dalam waktu tiga hari tidak ada gugatan ke MK, pihaknya kembali melakukan rapat penetapan gubenur Sulsel. "Kalau tak ada gugatan maka empat hari kedepan kami melaksanakan rapat pleno terbuka kembali untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur," tuturnya.
Walau saat ini, belum ada satupun kandidat yang ingin melakukan gugatan, KPU pun belum menyediakan tim hukum jika memang nantinya proses Pilgub ini akan berakhir di MK. "Kalau pengacara bukan hal sulit dapatkan untuk penggugatan, intinya kami siap mempertanggung jawabkan semua proses tahapan pilkada," jelasnya.
Diketahui pada saat rekapitusasli, Liaison Officer (LO) NH-Azis Ziaurrahman sempat memberikan sanggahaan kepada KPU Sulsel tekait berapa suket dan berapa Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianggap ganda, namun itu dijawab dengan baik oleh Misna.
"Saksi paslon urut 1 keberatan, tapi sesungguhnya semua penyampaian yang menjadi keberatan bisa kami jawab. catatan khusus urut 1, urut 2 tak ada kejadian sifatnya khusus," pungkasnya.
(rul/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/09/226361/kpu-sulsel-beri-kesempatan-kandidat-lain-gugat-hasil-putusan-pleno
0 Response to "KPU Sulsel Beri Kesempatan Kandidat Lain Gugat Hasil Putusan Pleno"
Posting Komentar