Politikus PKS Tamsil Linrung Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK

JawaPos.com - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Tamsil Linrung memilih tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut, juru bicara KPK Febri Diansyah, pihak Tamsil sudah mengirimkan surat untuk meminta penjadwalan ulang, karena adanya kunjungan kerja yang harus dijalani Tamsil.

"Stafnya tadi datang dan membawa surat. Dalam surat itu berisi ada kunjungan kerja hari ini dan Tamsil meminta jadwal ulang pemeriksaan," bebernya pada awak media, Senin (2/7).

Untuk diketahui, lembaga antirasuah hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, seperti Yasonna Laoly, Aburizal Bakrie, Politisi Mulyadi, dan Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni. Dari para pihak yang dipanggil tersebut, baru Yasonna dan Diah yang hadir memenuhi panggilan.

Sebagai informasi, lembaga antikorupsi menyebut saat ini penyidiknya terus melakukan pengembangan terhadap pelaku-pelaku yang lain. Sebab, lembaga antirasuah ini yakin dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP ini ada pihak lain yang terlibat, selain para tersangka yang kini sudah menjalani proses hukum.

"Kami akan melihat pengembangan pengembangan terhadap pelaku yang lain karena kami duga ada pelaku yang lain. Kami duga pelaku dalam kasus KTP elektronik ini atau orang-orang yang harus bertanggung jawab bukan hanya mereka yang sudah kami proses tapi tentu buktinya harus kuat dan kami sangat hati-hati menangani," ujar Febri.

Febri juga menyebut bahwa masa penahanan Irvanto akan habis dalam waktu dekat ini. Bila merujuk hal tersebut, berarti berkas perkara keponakan Setya Novanto pun akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sehingga, saat ini KPK terus menajamkan fakta-fakta aliran dana yang sempat disebutkan oleh Irvanto, termasuk soal dan penganggaranan pengangga proyek yang bernilai fantastis di DPR saat itu.

Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka di tetapkan sebagai tersangka dan Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sekadar informasi, saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di bawah sumpah pengadilan, Irvanto kemudian membuka sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," ungkap Irvanto saat itu.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/02/224437/politikus-pks-tamsil-linrung-tak-penuhi-panggilan-penyidik-kpk

0 Response to "Politikus PKS Tamsil Linrung Tak Penuhi Panggilan Penyidik KPK"

Posting Komentar