Koordinator Aliando, April Baja mengatakan, jika aplikator menjadi perusahaan transportasi, maka negara akan memperoleh pemasukan lebih baik. Perubahan status aplikator juga dapat menjamin keselamatan penumpang dan driver. "Selama ini para aplikator selalu berlindung di e-commerce, dimana beban pajaknya hanya berkisar 0,5 sampai 1 persen saja," katanya, di Tugu Proklamasi, Jakarta, Minggu (1/4).
Langkah menjadikan Aplikator sebagai perusahaan transportasi, maka pemasukan negara akan didapat dari objek pajak jasa transportasi, bukan e-commerce. Dampak positif yang lainnya yaitu hubungan antara driver dan perusahaan menjadi lebih jelas secara hukum.
Lebih lanjut April mengungkapkan, bila aplikator menjadi perusahaan transportasi, suatu kejadian bisa dipertanggungjawabkan. Keselamatan penumpang dan driver dipertanggungjawabkan oleh Aplikator terkait.
"Seperti kasus driver yang hilang atau penumpang yang tewas dibunuh pada beberapa waktu lalu. Dengan menjadikan mereka (Aplikator) sebagai perusahaan transportasi, tentu hal seperti ini bisa digugat secara hukum. Semisalnya, bila ada tindak kriminal juga oleh pihak driver, tentu hal ini lebih mudah dilacak bila dibandingkan dengan ojek konvensional. Hal ini karena seluruh data driver ada di Aplikator," lanjutnya.
Aliando juga mendorong agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi aturan Peraturan Menteri No. 108. Menurutnya, aturan seperti uji KIR, SIM A Umum, dan pembatasan kuota tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang ini. "Seperi saat driver ingin bekerja. Saat mengaktifkan aplikasi, muncul notifikasi untuk melengkapi Uji KIR dan SIM A Umum. Menurut kami, aturan ini saja belum clear," tutupnya.
(sab/JPC)
0 Response to "Alinado Restui Aplikator Menjadi Perusahaan Transportasi"
Posting Komentar