JawaPos.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) banyak menerima laporan kejanggalan usai pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Salah satunya, ditemukan adanya jual-beli seragam yang dilakukan oleh salah satu sekolah negeri di Kabupaten Sleman.
Kepala ORI Perwakilan DIJ, Budhi Masturi mengatakan, pihaknya akan menelusuri informai soal sekolah yang menjual seragam itu. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2010, hal tersebut tidak diperkenankan.
"Sekolah harus membebaskan calon siswanya beli seragam di mana saja. Baru satu sekolah yang terindikasi melakukan itu," katanya, Minggu (8/7).
Larangan jual-beli seragam itu pun lanjutnya berlaku, baik yang dipakai sehari-hari, maupun seragam olahraga. Ia mengatakan, jangan sampai PPDB yang dilakukan setiap tahunnya, menjadi ladang bisnis bagi elemen pendidik. "Apalagi sampai jadi bisnis," katanya.
Selain laporan jual-beli seragam, juga adanya masalah zonasi maupun penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Ia menyatakan, pihaknya bersama Forum Pemantau Independent, maupun Lembaga Ombudsman (LO) akan menggelar rapat evaluasi terkait hal itu.
"Penyalahgunaan SKTM sangat mungkin terjadi. Karena proses penerbitan SKTM ini tidak dilengkapi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam. Serta pantauan dari kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasi itu (penyalahgunaan)," ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Sleman, Sri Wantini belum memberikan saat dikonfirmasi hingga Minggu (8/7) siang.
(dho/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/08/226133/sekolah-negeri-di-sleman-diduga-manfaatkan-ppdb-untuk-berbinis
0 Response to "Sekolah Negeri di Sleman Diduga Manfaatkan PPDB Untuk 'Berbinis'"
Posting Komentar