
JawaPos.com - Kasus kerusuhan di Pemilihan Bupati (Pilbup) Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut) memasuki tahap penyidikan. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah menemukan dua dugaan pelanggaran.
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut, Hardi Munthe menjelaskan, kedua dugan pelanggaran itu yakni terkait kotak suara yang terbuka dan pengrusakan surat suara. "Dua kasus itu sekarang sudah masuk penyidikan ditangan pihak kepolisian yang ada di Sentra Gakkumdu," katanya, Senin (2/7).
Hardi mengatakan, dua dugaan pelanggaran itu adalah, hasil laporan dari kalangan perseorangan dan tim kuasa hukum pasangan calon. Sentra Gakkumdu Pilkada Taput sendiri menurutnya, saat ini masih melengkapi seluruh barang bukti dan memintai keterangan saksi sebelum nantinya dilakukan penetapan tersangka dan melanjutkannya ke penuntutan.
"Artinya sekarang masih dalam proses. Memang pengadu menyampaikan ada kecurangan dan lain-lain. Namun itu kan harus ada pembuktian, itu yang sedang diproses saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, massa yang menggeruduk KPU Taput meminta agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kata Hardi, hal itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Dia mengatakan, harus ada pembuktian pelanggaran yang sudah dilakukan.
"Tanpa itu tentu tidak akan ada dasar untuk mengulang pemungutan suara," jelasnya.
Saat ini menurut Hardi, pihaknya sudah berada di Tapanuli Utara memantau proses penanganan kasus ini di Sentra Gakkumdu.
(pra/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/02/224577/sentra-gakkumdu-selidiki-pelanggaran-pilbup-taput
0 Response to "Sentra Gakkumdu Selidiki Pelanggaran Pilbup Taput"
Posting Komentar