JawaPos.com - Penebangan pohon tanpa izin kembali terjadi di Jakarta. Dinas Kehutanan dan Pertamanan (Distankam) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan denda bagi siapa pun yang berani menebang pohon secara ilegal.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus menyampaikan telah didapati hasil persidangan dengan tersangka, Yuli Prabowo, 40 didapati vonis denda Rp 45 juta.
"Ya persidangan yang dilakukan di PN Jakpus ini telah mendapatkan hasil vonis untuk pelaku yaitu denda sebesar Rp 45 juta dan ini lebih berat dari tuntutan Penyidik Dinas Kehutanan," terang Henri kepada JawaPos.com, Jumat (6/7).
Penebangan ilegal ini terjadi di Jalan Raya Pejompongan Kel. Bendungan Hilir Kec Tanah Abang Jakarta Pusat. Ada beberapa alasan yang membuat vonis lebih berat dari tuntutan penyidik.
"Sesuai pertimbangan Hakim, sebagai karyawan BUMN seharusnya tersangka lebih mengetahui aturan terkait perizinan. Lalu, ada upaya menutupi perbuatannya dengan langsung mengecor tonggak (bekas) pohon yg telah ditebang," jelasnya.
Bahkan, Henri menyampaikan tersangka tidak mendukung upaya pemerintah dalam melestarikan lingkungan. Terakhir, pengenaan denda dibebankan kepada korporasi.
"Kita berharap hukuman bisa menjadi efek jera sehingga masyarakat juga terlibat dalam pelestarian lingkungan. Ada mekanisme dalam proses perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan, sehingga tidak sulit untuk mengurus izin," pungkasnya.
(rgm/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/06/225667/tebang-pohon-tanpa-izin-lelaki-ini-didenda-rp-45-juta
0 Response to "Tebang Pohon Tanpa Izin, Lelaki Ini Didenda Rp 45 Juta"
Posting Komentar