32 Kasus Penebangan Pohon Liar, Negara Kantongi Rp 504 Juta

JawaPos.com - Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta terus melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) dengan menindak penebang pohon di jalur hijau tanpa izin. Dinas Kehutanan DKI mencatat sampai Juli 2018 terdapat 32 kasus penebangan pohon tanpa izin.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penegakan Hukum Dinas Kehutanan (Dishut) DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus menyebut denda hasil yang harus dibayarkan negara dari pelanggar lebih dari Rp 504 juta. "Iya dari Mei 2017 sampai Juli 2018, ya udah setahun lah ada 32 kasus," tuturnya saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (6/7).

Dirinya mengatakan, sanksi denda yang diberikan kepada pelanggar sesuai dengan pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Total denda yg masuk ke negara, hasil denda penebangan pohon di Jakarta Rp 504 Juta," tambahnya.

Henri menjelaskan, denda dari penebangan pohon liar tersebut  langsung masuk ke kas negara setelah para pelanggar mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tiriping) di Pengadilan Negeri (PN). "Jadi denda tersebut langsung masuk ke penerimaan negara,  bukan Pemprov DKI. Karena pengadilan itu sudah di luar dari otonomi daerah," imbuhnya.

Henri menuturkan, kasus penebangan pohon tidak hanya berlaku untuk korporasi atau instansi tertentu. Masyarakat secara pribadi yang melanggar aturan pun, dapat juga dijatuhi sanksi hukum.

"Kisaran jumlah denda masing-masing kasus tidak ditentukan oleh Distankam DKI. Vonis denda yang diberikan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada hakim yang memimpin persidangan," terangnya.

Henri menegaskan, hakim yang bersifat independen akan memutuskan berat atau tidaknya jenis pelanggaran, bergantung bukti yang dikumpulkan. Peraturan mengenai larangan menebang pohon tanpa izin ini diatur dalam Pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

(rgm/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/06/225684/32-kasus-penebangan-pohon-liar-negara-kantongi-rp-504-juta

0 Response to "32 Kasus Penebangan Pohon Liar, Negara Kantongi Rp 504 Juta"

Posting Komentar