
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menegaskan, hingga saat ini lembaganya sudah menetapkan 41 nggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus suap dalam memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Sudah 41 jadi tersangka, sebelumnya pada tahap pertama KPK menetapkan 2 orang yakni Walkot dan Kepala dinas PUPR, disusul tahap kedua ada 19 Anggota DPRD Malang, jadi kini 22 orang Anggota DPRD yang jadi tersangka," ungkap Basaria dikantornya, Senin (3/8).
Basaria juga menyebut jumlah Anggota DPRD Malang sendiri ada 45 orang namun baru 41 orang yang menjadi tersangka. Dia menjelaskan terhadap 4 orang lainnya, yang belum ditetapkan sebagai tersangka, karean memang belum ada kecukupan bukti.
"Iya, ada 4 anggota DPRD belum jadi tersangka karena memang belum ada dua alat bukti, dan juga mereka lagi sakit," ujarnya.
Sebelumnya, KPK Kembali menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini buntut dari pengembangan kasus suap memuluskan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, yang melibatkan mantan Wali Kota Malang, Mochammad Anton.
KPK Menduga, Anton memberi hadiah atau janji, terkait dengan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya atau untuk menggerakkan agar tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, kepada Anggota DPRD Kota Malang periode 2014 2019," jelas Basaria.
Menurut Basaria, 22 tersangka anggota DPRD Kota Malang diduga menerima pembagian fee masing-masing antara Rp 12,5 juta - Rp 50 juta, dari Moch Arif Wicaksono (MAW) periode 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Malang.
Adapun para pihak yang telah ditetapkan tersangka antara lain, (AI) Asia Iriani (PPP); (ITJ) Indra Tjahyono (Demokrat); (CA) Choeroel Anwar (Golkar); (MFI) Moh Fadli (Nasdem); (BTO) Bambang Triyoso (PKS); (EAI) Een Ambarsari (Gerindra); (EFA) Erni Farida (PDIP); (SFH) Syamsul Fajrih (PPP); (CAI) Choirul Amri (PKS).
Selian itu, (IGZ) Imam Ghozali (Hanura); (SHO) Lektkol purn Suparno (Gerindra); (AFA) Afdhal Fauza (Hanura); (SYD) Soni Yudiarto (Demokrat); (RHO) Ribut Haryanto (Golkar); (TPW) Teguh Puji Wahyono (Gerindra); (HPO) Harun Prasojo (PAN).
Selanjutnya (HSO) Hadi Susanto (PDIP); (DY) Diana Yanti (PDIP); (SG) Sugiarto (PKS); (AH) Arief Hermanto (PDIP); (MTO) Mulyanto (PKB); (TMY) Teguh Mulyono (PDIP).
Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ipp/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/03/240316/kpk-tetapkan-41-dari-45-anggota-dprd-kota-malang-jadi-tersangka
0 Response to "KPK Tetapkan 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka"
Posting Komentar