
JawaPos.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tahap pertama perkara penggunaan narkotika jenis kokain yang digunakan oleh Richard Muljadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sehingga, proses rehabilitasi narkoba belum dilakukan penyidik kepolisian.
kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut merupakan tahap pertama dan masih menunggu keputusan kejaksaan soal kelengkapannya. "Kasus Richard Muljadi tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau tahap satu," ujarnya saat dihubungi, Senin (3/9).
Saat ditanya apakah polisi memenuhi permintaan kuasa hukum Richard, Hotma Sitompul, untuk kliennya menjalani rehabilitasi, Argo mengatakan hal tersebut tergantung dari hasil assesment. "Tergantung hasil assesment," tuturnya.
Polisi akan mengajukan assesment kepada pihak BNN untuk menentukan apakah penyalahguna narkotika layak atau tidaknya menerima rehabilitasi. Namun putusan tersebut tetap diatur di dalam putusan pengadilan.
Berdasarkan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyatakan penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Richard dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(jpg/bin/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/09/03/240295/polisi-kirim-berkas-perkara-ram-cucu-konglomerat-ke-kejati-dki
0 Response to "Polisi Kirim Berkas Perkara RAM Cucu Konglomerat ke Kejati DKI"
Posting Komentar