JawaPos.com – Pasca pemungutan suara, hingga saat ini, Minggu (1/7) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) belum menerima laporan pelanggaran di Pemilihan Gubernur (Pilgub). Lantaran, laporan tersebut dilakukan secara berjenjang.
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi mengatakan, sejak pemungutan suara pengawas Pemilu sudah menerima laporan terkait dengan pelaksanaan dan pasca pemungutan suara. Namun memang, laporan tersebut dilakukan secara berjenjang melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan, hingga Panwaslu Kabupaten/Kota.
Artinya, jika memang pelanggaran tersebut di kecamatan, tentunya menjadi kewenangan Panwascam setempat begitupun dengan Pilgub Sumsel tentunya kembali ke panwas Kabupaten/kota setempat.
“Karena itu, saat ini kami belum menerima laporan dari panwas kabupaten/kota,” katanya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (1/7).
Untuk laporan yang masuk sebelum dilakukan pemungutan, yakni kebanyakan didominasi laporan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dimana pemilih yang sudah mencukupi syarat, namun tidak masuk dalam DPT. Hal itu diakibatkan karena tidak memiliki E-KTP. Sedangkan untuk persoalan politik uang, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan tersebut.
“Jika pun nantinya memang ada laporan yang masuk terkait dengan dugaan politik uang, tentunya akan kami proses,” ujarnya.
Terkait dengan beberapa daerah yang meminta dilakukannya Perhitungan Suara Ulang (PSU) seperti di Pilbup Lahat dan Pilbup Muara Enim, ia mengatakan, jika memang sepanjang bukti cukup semua bisa saja dapat dilakukan.
“Tapi nantinya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK),” singkatnya.
(lim/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/01/224252/bawaslu-belum-terima-laporan-pelanggaran-di-pilgub-sumsel
0 Response to "Bawaslu Belum Terima Laporan Pelanggaran di Pilgub Sumsel"
Posting Komentar