
JawaPos.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara tegas telah menyatakan akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, Kementerian yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu berpandangan belum ada ketetapan hukum tetap terhadap calon kepala daerah yang berstatus tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikchar Hadjar menilai, tidak ada pembenaran apapun secara sosiologis melantik untuk melantik tersangka korupsi. Meskipun diberhentikan kembali akan tetap mencederai demokrasi.
"Namun demikian UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada mengharuskannya untuk dilantik, ini artinya ketentuan tersebut telah melawan akal sehat," kata Fikchar kepada JawaPos.com, Selasa (3/7).
Menurut Fikchar, hukum seharusnya dapat mudah dimengerti oleh akal sehingga tidak bertentangan dengan asas kewajaran dan kepantasan.
Jika pelantikan terhadap tersangka korupsi tetap dilakukan oleh Kemendagri, lanjut Fikchar, ketentuan tersebut sudah berhenti sebagai hukum karena bertentangan dengan akal sehat membolehkan seorang yang mempunyai perkara hukum untuk menjadi pejabat publik.
"Kan tengah menjalani proses hukum, meskipun ada asas praduga tak bersalah," tutur Fikchar.
Oleh karena itu, Fikchar menganjurkan Presiden Joko Widodo untuk dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan ketentuan yang membolehkan seorang tersangka dilantik menjadi kepala daerah.
"Pemberantasan korupsi harus zero toleransi, karena itu tidak boleh juga tersangka dilantik menjadi kepala daerah," jelasnya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, dirinya akan tetap melantik pasangan calon kepala daerah yang memenangkan Pilkada Serentak 2018 meski menyandang status sebagai tersangka.
"Tersangka calon pilkada yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap, akan dilantik sesuai jadwal pelantikan yang telah ditentukan. Posisinya bisa berubah kalau sudah ada kekuatan hukum tetap," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Jumat (29/06) malam.
Menurut Tjahjo, semua calon kepala daerah yang menyandang status tersangka ataupun terdakwa suatu kasus, namun perolehan suaranya tertinggi dalam pilkada tetap dilantik sepanjang kasusnya belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Nantinya jika sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, kepala daerah tersebut akan dilakukan pemberhentian.
"Pada tahun sebelumnya juga demikian, ada yang dilantik ditahanan, begitu ada keputusan hukum tetap bersalah ya langsung diberhentikan. Proses hukum tetap berjalan, baik itu di KPK maupun di Kejaksaan," pungkas Tjahjo.
(rdw/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/03/224888/beda-pendapat-pelantikan-cakada-tersangka-kpk-tuai-polemik
0 Response to "Beda Pendapat, Pelantikan Cakada Tersangka KPK Tuai Polemik"
Posting Komentar