
JawaPos.com - Pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau diduga terjadi pada masa tenang. Yakni pada 24-26 Juni 2018. Kini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau bersama Sentra Gakkumdu sedang melakukan kajian.
Dugaan pelanggaran sebagian besar terjadi di Kota Pekanbaru. Antara lain berkaitan dengan dugaan politik uang, neralitas ASN, kampanye di luar jadwal melalui media sosial (medsos), dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, pengkajian serta penelusuran dilakukan untuk melengkapi atau memenuhi syarat. Baik unsur formal maupun unsur materil. "Keterlibatan ASN dalam kampanye melalui media sosial juga tidak luput dari perhatian Bawaslu Riau," kata Rusidi, Rabu (27/6).
Rusidi berharap pelaksanaan Pilgub Riau dapat berjalan dengan baik. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada Panwaslu terdekat jika terdapat pelanggaran Pemilu," ucapnya.
Sementara terkait kabar tentang adanya penangkapan pelaku politik uang yang beredar pada Selasa (25/6) malam, Rusidi tak menampiknya. "Kemungkinan besar adalah laporan yang masuk dari masyarakat ke Panwaslu Kota Pekanbaru di Rumbai. Intinya adalah dugaan pemberian materi lainnya berupa bahan baju disertai stiker salah satu pasangan calon," sebutnya.
Laporan dugaan politik uang diterima Bawaslu pada Selasa (19/6) lalu. "Diterima tim sekretariat Panwaslu Kota Pekanbaru didampingi unsur polresta dari sentra Gakkumdu. Besok Panwaslu Kota Pekanbaru akan mengkaji apakah laporan ini bisa diterima atau tidak. Karena berpotensi kadaluwarsa," pungkasnya.
(ica/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/06/27/223336/bawaslu-riau-kaji-dugaan-pelanggaran-di-masa-tenang
0 Response to "Bawaslu Riau Kaji Dugaan Pelanggaran di Masa Tenang"
Posting Komentar