Kejati Sulsel Validasi Barang Bukti Tersangka Bos Abu Tours

JawaPos.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai melakukan proses perampungan dan validasi berkas perkara tersangka CEO Abu Tours Hamzah Mamba. Dia menjadi tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang puluhan ribu jamaah.

Hal itu dilakukan sebagai rangkaian atau proses hukum lanjutan, sebelum berkas perkara dari tersangka orang nomor satu dalam jajaran Abu Tours ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk disidangkan.

"Sejauh ini kita sementara tahap persiapan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Selasa (24/7).

Dalam proses itu, JPU menyusun seluruh persiapan terkait pemberkasan perkara, termasuk menyiapkan rencana dakwaan (Rendak) menghadapi pratuntutan terhadap tersangka nanti.

Proses persiapan itu juga meliputi validasi alat bukti yang sebelummya disita tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk dipersiapkan dalam pembacaan dakwaan dan tuntutan dalam persidangan.

"JPU baru akan melakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Makassar setelah seluruh syarat adiminatratif dalam perkara itu dinyatakan rampung," ujarnya.

Terkait dengan tenggang waktu dalam proses perampungan diperkirakan paling lambat hingga 30 hari ke depan. Berkas itu bakal dilimpahakan JPU ke PN Makassar untuk menjalani proses persidangan perdana.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, sebelumnya resmi menyerahkan tersangka Hamzah Mamba dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Jumat (20/7) lalu.

Penyerahan ini adalah rangkaian tahap dua, dari proses penyidikan terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Hamzah Mamba melalui perusahaannya hingga merugikan puluhan ribu jamaah.

Dalam kasus ini, tersangka Hamzah Mamba disangkakan melanggar pasal 45 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 2 undang-undang penyelenggaraan haji dan umrah subsidaer pasal 372, 371 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3,4 dan 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/24/230370/kejati-sulsel-validasi-barang-bukti-tersangka-bos-abu-tours

0 Response to "Kejati Sulsel Validasi Barang Bukti Tersangka Bos Abu Tours"

Posting Komentar