JawaPos.com - Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini segera mengeluarkan putusan terhadap gugatan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Hal itu menyusul adanya argumen baru yang diajukan sejumlah pakar dan pemerhati politik Indonesia.
Salah seorang pemohon uji materi ambang batas pencalonan, Rocky Gerung mengatakan, uji materi terhadap Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu, tidak semata untuk kepentingan segelintir pihak dalam menyonsong Pilpres 2019.
"Ini untuk kepentingan seumur hidup. Karena jelas, poin ambang batas Capres bertententangan dengan Pasal 6a ayat (2) UUD yang mengatur syarat pengusulan Capres dan Cawapres," tegas Rocky usai diskusi publik menyoal Gerakan Rasional Indonesia, di Star Up Coffe, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (9/7).
"Dalam pasal itu disebutkan bahwa capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilihan umum (pemilu) sebelum pelaksanaan pemilu," lanjutnya.
Dalam Pasal 222 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, lanjut Rocky, jelas-jelas mengharuskan partai politik atau gabungan parpol mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden.
"Ini ada kepentingan dari partai-partai besar tertentu untuk menghalangi partai-partai baru. Ini yang kami gugat ke MK," jelas dosen filsafat UI itu.
Sebagai pemohon, Rocky mengaku yakin, MK akan mengabulkan uji materi soal aturan ambas batang pencalonan presiden tersebut. "Tingkat keyakinan saya 112 persen gugatan ini berhasil. Dengan catatan, argumen baru yang diminta MK diberikan," kata Rocky yang karib disapa profesor itu.
Sebelumnya, sejumlah akademisi, aktivis, pegiat pemilu menggugat Undang-undang Pemilu No 7 Tahun 2017 ke MK. Gugatan ini dilakukan atas Pasal 222 UU Pemilu soal ambang batas Capres agar dihilangkan.
Selain Rocky, uji materi ini diajukan oleh sejumlah pemohon lainnya di antaranya Denny Indrayana, Titi Anggraini, Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Dahnil Anhar Simanjuntak, Hasan Yahya, Feri Amsari, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, Hadar Nafis Gumay, dan Robertus Robet.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Selasa (3/7), MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan, mulai dari alasan pengajuan uji materi hingga kedudukan hukum.
MK memberikan arahan dan pemohon diberi waktu untuk memperbaiki permohonan selama dua pekan, yaitu paling lambat pukul 10.00 pada 16 Juli mendatang. Setelah gugatan terhadap presidential treshold pernah ditolak oleh MK, pemohon memang diminta mengajukan argumen baru.
(rcc/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/09/226475/alasan-rocky-gerung-yakin-gugatan-ambang-batas-dikabulkan-mk
0 Response to "Alasan Rocky Gerung Yakin Gugatan Ambang Batas Dikabulkan MK"
Posting Komentar