JawaPos.com - Salah satu perbankan plat merah, PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) masih mengkaji penerapan aturan Bank Indonesia (BI) per 1 Agustus 2018 mendatang yang membebaskan aturan pembayaran down payment (DP) atau uang muka untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) rumah pertama.
“LTV kita masih pelajari karena memang secara umum positif karena memang peluang buat membeli rumah pertama ya,” kata Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Jakarta seperti diberitakan, Minggu (1/7).
Meskipun demikan, Kartika mengaku, kebijakan tersebut dapat mendongkrak permintaan KPR masyarakat, sehingga dapat mengurangi kebutuhan perumahan di Indonesia.
“Jadi harusnya bisa memberikan stimulasi untuk pembeli rumah pertama maupun developer untuk membangun lebih banyak rumah,” tuturnya.
Di samping itu, lanjutnya, dengan LTV yang rendah pengembang dapat meningkatkan kemampuan penyediaan unit dan dana yang cukup dalam membantu pemberian KPR rumah pertama.
“LTVnya bisa rendah dan juga untuk pengembang bisa memberikan penarikan untuk KPR nya bisa lebih cepat untuk dana cash-nya. Tapi kan kita enggak tau demand-nya kita lihat masih belum terlalu meningkat. Kita lihat nanti dengan kebijakan ini respon ke developer seperti apa, mudah-mudahan nanti developer akan punya cashflow untuk lebih cepat bangun lebih banyak unit,” tandasnya.
Kartiko mengaku, pertumbuhan KPR saat ini sekitar diangka 10 persen lantaran mengimbangi persaingan yang ketat.
“Kalo KPR kan perjaminan ya, jadi semua bank agresif termasuk subungnya ya, nah harapan kita developernya bisa lebi punya room untuk bangun lebih banyak unit. Kalo kemarin developernya kan terbatas bangun unitnya karena cashflownya kan agak berat pembayarannya agak di belakang,” tandasnya.
(mys/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/01/224256/bank-mandiri-kaji-aturan-dp-kpr-nol-persen
0 Response to "Bank Mandiri Kaji Aturan DP KPR Nol Persen"
Posting Komentar