Mabes Polri Tak Ikut Campur Soal Penghentian Kasus Rizieq Shihab

Bahkan katanyam Mabes tidak boleh mencampuri penerbitan SP3 yang dilakukan oleh Polda Jabar. "Soal penghentian kasus Habib Rizieq itu menjadi ranah Polda Jabar. Polri tidak ikut campur atas kasus yang menjadi kewenangan penyidik," ungkapnya usai menghadiri Simposium Wisata Religi Berbasis Masjid di Keraton Kasepuhan, Kota Cirebon, Sabtu (5/5).

Dia mengaku, tak tahu menahu soal penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Sjafruddin menjelaskan, suatu penyidikan terhadap suatu kasus itu menjadi tanggung jawab penyidik. Sehingga, pimpinan Polri pun tidak boleh mencampuri kewenangan penyidik.

"Pimpinan Polri sekalipun tidak boleh ikut campur apa yang menjadi kewenangan penyidik. Itu (kasus Rizieq) ranahnya penyidik dan Polda Jabar," singkatnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, setelah satu tahun lebih perkara ini bergulir di Polda Jawa Barat (Jabar), penyidik akhirnya menyatakan kasus ini dihentikan. Keputusan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana.

Mantan Kapolres Metro Kota Bekasi itu menuturkan, penghentian kasus Rizieq telah tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Surat ini diterbitkan dalam rentang Februari atau Maret lalu.

"Iya betul (sudah SP3). Saya lupa mungkin kalau nggak Februari, Maret 2018," ungkap Umar saat dihubungi oleh awak media, Jumat (4/5).

(wiw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/06/210187/mabes-polri-tak-ikut-campur-soal-penghentian-kasus-rizieq-shihab

Related Posts :

0 Response to "Mabes Polri Tak Ikut Campur Soal Penghentian Kasus Rizieq Shihab"

Posting Komentar