Eks Pimpinan Banggar Ini Mengaku Dicecar Soal Proses Penganggaran

JawaPos.com - Sempat tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali, hari ini mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI, Tamsil Linrung memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

Usai diperiksa dua jam lamanya, dirinya mengaku ditanyai berbagai pertanyaan oleh penyidik lembaga antikorupsi. Dia menyatakan sama sekali tidak mengetahui mengenai proses penganggaran atau aliran dana dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Dalam pembahasan, (Banggar DPR) hanya menyetujui atau tidak menyetujui apa yang menjadi usulan pemerintah sampaikan ke Komisi II," ungkap Tamsil, usai pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7).

Tamsil juga mengatakan, selaku pimpinan Banggar DPR pihaknya hanya mengkonfirmasi kepada komisi teknis soal proyek yang dibahas di Komisi II.

"Apakah betul telah dilakukan pembahasan secara detail dan tidak ada masalah. Kemudian dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan, kami tanyakan, tidak ada masalah juga," ucapnya.

"Kalau ada masalah itu wewenangnya ada di Menteri Keuangan untuk memberikan pembintangan kalau ada masalah administrasi," tuturnya.

Dia juga menyebut persetujuan anggaran e-KTP tidak sepenuhnya dipegang Banggar melainkan secara kolektif. Yang dilakukan secara teknis detail itu dengan komisi terkait.

"Setelah dengan komisi terkait menteri teknis berkordinasi dengan kemenkeu. Kalau kemenkeu sudah menyatakan dibawa ke badan anggaran. Di banggar kita memberikan persetujuan," jelasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Fraksi PKS tersebut juga dikonfirmasi oleh penyidik KPK perihal hubungannya dengan dua tersangka kasus korupsi proyek KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Kepada penyidik KPK, Tamsil mengaku tak kenal dan tak pernah bertemu dengan kedua orang tersebut.

"Saya tidak kenal, tidak pernah berinteraksi, dan tidak pernah bertemu (Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung)," pungkasnya.

Untuk diketahui, Febri menyebut pemanggilan sejumlah anggota DPR RI tersebut adalah guna mengklarifikasi sejumlah fakta yang berkembang termasuk soal pembahasan anggaran dari proyek yang kemudian merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

“Jadi memang kita terus mengklarifikasi dan mendalami terus termasuk menguji informasi yang ada terkait dengan aliran dana atau proses-proses penganggaran,” jelas Febri kepada wartawan, pada Senin (25/3).

Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka ditetapkan sebagai tersangka dan Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/07/04/225128/eks-pimpinan-banggar-ini-mengaku-dicecar-soal-proses-penganggaran

Related Posts :

0 Response to "Eks Pimpinan Banggar Ini Mengaku Dicecar Soal Proses Penganggaran"

Posting Komentar