Spesialis Bongkar Rumah Dibedil Polisi

Berdasarkan informasi yang diperoleh, para pelaku diringkus petugas Polsek Sunggal merupakan pelaku kejahatan yang terjadi pada Selasa (17/4) lalu di Jalan Binjai Kilometer 9,1, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, kejadian ini berawal saat korban Veronica kaget melihat toko miliknya dibobol dari pintu belakang. Karena curiga, korban langsung mengecek tempat penyimpanan uang. Sialnya, uang sebesar Rp 160 juta hasil berjualan sudah raib.

Korban pun membuat laporan ke Polsek Sunggal. Petugas langsung melakukan penyelidikan atas kasus itu. Penyelidikan itu berbuah hasil. Tersangka Wanda Siregar, 33 warga Jalan Binjai kilometer 9,1 Gang PGA, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ditangkap.

"Wanda berperan sebagai pelaku yang membantu mengangkat tangga untuk memanjat tembok ruko," ujar Wira, Selasa (1/5).

Petugas lanjutnya, kemudian mengembangkan kasus itu. Tersangka Dedi Prayudi, 32 alias Boby ditangkap. Warga Jalan Kartini Gang Aman, nomor 12, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai itu diketahui berperan sebagai pelaku utama yang masuk ke dalam ruko dan mengambil uang sebesar Rp 160 juta dari dalam ruko. Aksinya pun terekam kamera kemanan toko. Dia ditangkap di Pasar Palapa Brayan.

Sebelum penangkapan, petugas sempat melihat Dedy sedang duduk di dalam pasar. Nahasnya dia melawan saat penangkapan. Kaki kanannya bolong ditembus timah panas polisi.

"Pada saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka Dedy petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki sebelah kanan pelaku. Karena saat pengembangan tidak kooperatif dan melawan petugas untuk berusaha melarikan diri," terang Kompol Wira Prayatna.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari dimana barang bukti, petugas berhasil mengamankan pelaku lainnya atas nama Fahri Lubis, 31 yang merupakan adik ipar Boby.

Dia ditangkap di kediamannya, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lingkungan II, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota. Pelaku sendiri diketahui berperan sebagai penyimpan hasil kejahatan dan membelikan uang hasil kejahatan berupa, sepeda motor CBR, kalung emas dan cincin emas.

Barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya 1 buah tas ransel, sepasang sandal Swallow, 2 potong besi yang runcing, uang tunai Rp 90 Juta, 1 buah tangga, 1 buah buku tabungan Bank Sumut, perhiasan emas, 4 cincin orang dewasa, 4 cincin anak anak, 1 gelang anak anak, 1 kalung dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna merah hitam dengan nopol BK 4544 BAH.

"Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan kejahatan. Diantaranya di rumah korban Nur Aisyah Simangunsong, Kristianson Simanjuntak, Rio Anggara dan di Toko Roti French Bakery di Jalan Ahmad Yani Binjai," ungkap Wira.

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.

(pra/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/05/01/209014/spesialis-bongkar-rumah-dibedil-polisi

0 Response to "Spesialis Bongkar Rumah Dibedil Polisi"

Posting Komentar