JawaPos.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengatakan, pemerintahnya mengamandemen Undang-undang Antikorupsi. Seperti dilansir Channel News Asia pada Senin, (9/7), hal itu dilakukan supaya perdana menteri dan wakil perdana menteri harus menyerahkan barang yang bersifat gratifikasi kepada KPK Malaysia.
Ini terjadi ketika barang-barang mewah senilai jutaan dolar disita dari tempat tinggal mantan Perdana Menteri Najib Razak. Ia pekan lalu ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran terkait korupsi.
Mahathir menilai banyak barang yang disita dari kediaman Najib merupakan barang-barang gratifikasi. Beberapa barang berasal dari para pemimpin asing.
Di bawah perubahan yang diusulkan, semua anggota parlemen dan anggota administrasi harus menyatakan jika mereka telah menerima hadiah senilai lebih dari RM 500 maka mereka harus melaporkannya ke KPK Malaysia. Nanti, anggota administrasi dapat dituntut di bawah undang-undang antikorupsi seperti pejabat publik.
Tahun lalu, Najib mampu mencoret gugatan yang diajukan terhadapnya oleh Mahathir dan dua orang lainnya atas tuduhan kesalahan selama menjabat. "Jadi jika sebelum pengadilan mengatakan, di bawah keadaan yang sangat meragukan, perdana menteri dan wakil menteri berada di atas hukum, kita dapat mengubahnya untuk memastikan itu ada dalam hukum," kata Mahathir.
(ina/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/10/226604/mahathir-pejabat-terima-hadiah-rm-500-ke-atas-harus-lapor-kpk
0 Response to "Mahathir: Pejabat Terima Hadiah RM 500 ke Atas Harus Lapor KPK"
Posting Komentar