Direktur PT Bianglala Metropolitan Wahid Sukamto menyesalkan tindakan dari PT Transjakarta yang memutuskan kontraknya secara sepihak. Hal itu akan membuat 200 karyawannya terancam dirumahkan, karena armadanya tidak dapat lagi beroperasi. Sebab kini sudah dikandakan BUMD transportasi Jakarta itu. "Padahal kontrak operasi kami baru berakhir September 2018," sebut Sukamto kepada wartawan, Minggu (29/4).
Dia berpendapat, jika operator bermasalah dalam memberikan layanan, maka sanksinya tidak hanya kepada perusahaan, tapi juga pada personal. Seperti halnya kasus bus yang terbalik pada awal April 2018. "Seharusnya sanksi hanya diberikan kepada pengemudi dan satu armada yang mengalami kecelakaan," ungkapnya.
48 unit armada Amari Transjakarta dihentikan operasionalnya oleh PT Transportasi Jakarta. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Alasannya dari kasus itu, berdasar penyelidikan Ditlantas Polda Metro Jaya, kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian pengemudi. "Pengemudi itupun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ini membuktikan bahwa persoalan bukan karena kelayakan bus," sambung Kamto.
Oleh sebab itu dia menilai tidak ada tepat PT TransJakarta menghentikan operasional 48 bus Amari yang dioperasionalkan oleh PT Bianglala Metropolitan. Sebab status ke-48 bus itu layak operasi atau siap guna operasi (SGO). Keputusan itu rekomendasi dikeluarkan oleh PT Transjakarta.
Dia berharap PT TransJakarta tetap mematuhi kontrak kerja sama yang tengah berjalan. Sebab keputusan sepihak PT Transjakarta menghentikan operasi 48 bus Amari menyebabkan 200 karyawan PT Bianglala Metropolitan terancam diberhentikan. "Kalau PT Transjakarta tidak mencabut keputusannya kami terpaksa memutus kontrak kerja 100 Sopir, 50 mekanik dan 50 staf," tutupnya.
(iil/jpg/JPC)
0 Response to "48 Unit Armada Amari Transjakarta Dikandangkan, Begini Dampaknya"
Posting Komentar