Fredrich Tuding Jaksa KPK Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadapnya

Pembicaraan Fredrich bersama Viktor terjadi pada 18 Desember 2018, itu setelah Fredrich menyatakan keluar dari tim kuasa Novanto. Sehingga Fredrich pun menilai penyadapan rekaman telepon yang dilakukan oleh lembaga antirasuah telah menghina profesi advokat.

"Urusan apa dengan saya, karena 18 Desember itu dan 8 Desember saya bukan pengacara SN. Kedua harus ingat penyadapan terhadap advokat itu melanggar Undang-Undang bahwa sudah menghina advokat di Indonesia dan saya tidak kenal yang namanya Viktor," kata Fredrich usai persidangan yang melilitnya di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

Mantan pengacara Setya Novanto itu menilai, dirinya mengenal nama Viktor adalah seorang pensiunan pejabat Polri yang berpangkat bintang satu.

"Saya ada kenal yang namanya Brigjen Viktor, dia menangkap Bambang Widjojanto. Itu teman saya namanya Brigjen Viktor sekarang sudah pensiun," ucap Fredrich.

Kendati demikian, Fredrich menganggap dirinya tidak mungkin mengguna-guna mantan Ketua DPR tersebut saat menjalani sidang perkara korupsi e-KTP. Fredrich menuding KPK melakukan pencemaran nama baik terhadapnya.

"Saya nggak kenal Viktor, apalagi pakai guna-guna. Apakah suatu rekaman saya ditanyakan kepada orang yang bukan di saya, berati kan ada unsur pencemaran nama baik," tegas Fredrich.

Meskipun pada persidangan Bimanesh Sutarjo dimana Novanto menjadi saksi dalam sidang tersebut mengenal betul itu suara Fredrich. Direktur Yunadi Associate Centre itu menampik kalau suara tersebut bukan dirinya.

"Nggak ada, dia nggak tau itu suaranya siapa dan sekarang saya tanya suara saya he he he suara saya sekarang, kemudian saya sunting (edit), ngerti nggak, nggak tahu kan dan hubungannya apa," pungkasnya.


Sebelumnya, Jaksa KPK memutar suara Fredrich Yunadi yang sempat ingin membuat mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi gila saat menjalani persidangan perkara korupsi proyek e-KTP, dengan cara mengirimkan hantu gunung.

Skenario tersebut dibicarakan mantan kuasa hukum Setnov, Fredrich Yunadi dengan seorang bernama Viktor melalui sambungan telepon, pada 18 Desember 2017 lalu.

Percakapan antara Fredrich dan Viktor diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan terdakwa merintangi penyidikan korupsi e-KTP, dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (27/4).

"Pak Setnov. Ya itu kan dianggap orang bermain-main, berpura-pura itu. Kalau mau ada temen saya dia jago, dia jadi kalau sidang dibikin gila. Dokter periksa dia gila. nanti itu dia gila, bisa dia. (Ada) di Bangka nih," kata seorang bernama Viktor kepada Fredrich dalam percakapan yang didengarkan di ruang sidang, Jumat (27/4).

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/30/208597/fredrich-tuding-jaksa-kpk-lakukan-pencemaran-nama-baik-terhadapnya

0 Response to "Fredrich Tuding Jaksa KPK Lakukan Pencemaran Nama Baik Terhadapnya"

Posting Komentar