"Dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, dengan tiga orang tersangka ," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di kantornya, Senin (30/4).
Mustofa, kata Syarif selaku Bupati Mojokerto periode 2010 2015 dan periode 2016 2021 diduga menerima hadiah atau janji dari OKY selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) dan OW selaku Direktur Operasi PT. Profesional Teiekomunikasi Indonesia (Protelindo).
Ilustrasi: Gedung KPK Merah Putih (Dery Ridwansyah/JawaPos.com)
"Terkait dengan Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan izin mendirikan Bangunan (IMB) atas Pemhangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015," jelasnya.
"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp 2,7 Miliar," imbuhnya.
Atas perbuatannya, MKP disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan
Sedangkan, OKY dan OW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat(1)ke-1 KUHP
Selain dijerat kasus suap, Bupati Mojokerto juga tersangkut kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Karena itu, KPK menetapkan tersangka kepada Mustofa Kamal Pasa dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Molokerto periode 2010 - 2015, Zainal Abidin.
Mereka, diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Kata Syarif, saat penerimaan gratifikasi, Mustofa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk proyek pembangunan jalan di Tahun 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratiflkasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar," tukasnya.
Atas perbuatannya, MKP dan ZAB disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 200110. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
(ipp/JPC)
0 Response to "Bupati Mojokerto Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi"
Posting Komentar