Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu tiba di basement Gedung Pengadilan Tipikor sejak pukul 08.45 WIB, diangkut mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan muka penuh tegar, Novanto tak banyak melontarkan kata-kata kepada awak media. Dia hanya bisa berpasrah kepada sang pemberi keadilan.
"Kita serahkan semua kepada hakim. Mudah-mudahan diputuskan seadil-adilnya," ujar Novanto ketika keluar dari mobil tahanan menuju ruang tunggu terdakwa perkara korupsi.
Setya Novanto hadir sebagai saksi terdakwa Bimanesh Sutarjo dalam perkara merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Jumat (27/4). (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)
Seperti sidang pada agenda pemeriksaam saksi, Novanto selalu mengenakan kemeja batik panjang agar terlihat rapi di ruang persidangan, meskipun saat ini dirinya bukan lagi orang nomor satu di gedung dewan Senayan.
Istri tercinta, Deisti Astriana Tagor pun selalu hadir untuk setia mendampingi pria tertampan era-80an di Kota Surabaya ini. Deisti hadir didampingi oleh teman-temannya dan ajudannya.
Ruang persidangan penuh sesak. Tak ada satupun barisan bangku yang kosong. Namun tak satupun terlihat teman-teman Novanto dari gedung DPR atau rekan-rekannya di Partai Golkar.
Rekan Novanto di Golkar yang kini menduduki kursi Menteri Sosial Idrus Marham tak nampak. Padahal dalam sidang sebelumnya dia gembar-gembor mengatakan memberikan dukungan moril dengan menyaksikan persidangan.
"Saya sedang ada aganda di luar kota, di Jawa Tengah," ucap Idrus saat dikonfirmasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Novanto memasuki ruang persidangan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu berjalan dengan muka tegar seolah-olah ingin menunjukkan bahwa dirinya siap mendengarkan putusan apapun. Mengenai berapa lama nanti ia akan mendekam di balik jeruji besi.
Saat duduk di kursi pesakitan, Novanto mengaku dalam keadaan sehat dan siap mendengarkan dibacanya seluruh fakta persidangan oleh majelis hakim.
"Apakah terdakwa dalam kondisi sehat?" tanya Ketua Majelis Hakim Yanto.
"Ya saya sehat," ujar Novanto kepada Ketua Majelis Hakim.
Kemudian mantan Ketua Fraksi Partai Golkar era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut mendengarkan seluruh fakta persidangan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Novanto mendengarkan secara perlahan-lahan fakta persidangan yang sebelumnya didengar dari agenda pemeriksaan saksi.
Mendengar panjangnya surat putusan oleh majelis hakim, Novanto masih sempat terkantuk dan memejamkan matanya meskipun nasibnya akan ditentukan di meja hijau.
Istrinya, Deisti yang berada di kursi tamu persidangan paling depan terlihat pasrah soal nasib suami tercintanya itu. Deisti sesekali mengusapkan air mata tak tahan membayangkan nasib suaminya kelak, akibat telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Lima orang majelis hakim membacakan seluruh isi surat putusan Novanto tersebut, mulai dari fakta persidangan hingga mengupas pasal-pasal tentang Tipikor yang dilayangkan kepada mantan Ketua DPR RI tersebut.
Tim kuasa hukum berharap putusan Novanto bisa lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, selama 16 tahun pidana dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Saat tiba nota pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Yanto, seluruh ruang sidang fokus mendengarkan termasuk Novanto dan Deisti.
Ketua Majelis Hakim Yanto memutuskan, Novanto terbukti bersalah melanggar hukum luar biasa karena telah merugikan negara dan dianggap tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi.
"Mengadili, menyatakan Setya Novanto melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Setya Novanto selama 15 tahun pidana denda Rp 500 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto.
Meskipun Novanto telah membacakan nota pembelaan setebal 41 halaman, namun majelis hakim tak menggubrisnya. Novanto pun dicabut hak politiknya selama lima tahun pasca menjalani hukuman.
Mendengar vonis tersebut, sontak Novanto terkaget dan Deisti tak tahan mengeluarkan air mata.
Kemudian Novanto mendekati tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi soal putusan majelis hakim. Kepada majelis hakim, Novanto meminta untuk pikir-pikir dulu selama sepekan, sebelum memutuskan untuk mengajukan banding.
"Terimakasih yang mulia, saya minta pikir-pikir," ucap Novanto kepada majelis hakim.
Meskipun telah nampak hadir di Pengadilan Tipikor saat bersaksi dalam kasus meritangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo pada Jumat (27/4), Novanto belum juga dapat menyimpulkan akan mengajukan banding atau tidak kepada majelis hakim.
"Ya kita lihat nanti minggu depan. Sekarang keadilan di dunia ini sudah nggak ada. Jadi, kita harapkan keadilan ini ada di Allah," pungkasnya.
(rdw/JPC)
0 Response to "Nasib Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara"
Posting Komentar