"Persis di bawah Ketua Fraksi PKS ini (usulan) kami teken. Ini sudah ada enam (yang menandatangani), diperlukan 19 lagi," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/4).
Fahri menilai, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, katanya, dalam beleid tersebut, ada poin-poin yang dapat melonggarkan ketentuan tenaga asing.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengusulkan pembentukan Pansus TKA. (dok. JawaPos.com)
"Di situ membuat ketentuan-ketentuan yang secara sistematis ingin melonggarkan ketentuan tenaga asing di Indonesia yang kasar. Padahal di dalam UU Ketenagakerjaan kita, sama sekali tidak ada tempat bagi tenaga kerja asing," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Fahri, peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo itu merupakan kebijakan yang tidak masuk akal. Dia pun menyebut dukungan ini sekaligus meminimalisasi dampak yang ditimbulkan dari terbitnya regulasi yang dianggapnya tak berpihak pada pekerja Indonesia itu.
"Mumpung ini belum terlalu merajalela, karena efek dari pada Perpres ini nanti akan semakin merajalelanya penyelundupan pekerja asing kasar di Indonesia, maka sebaiknya DPR menggunakan haknya untuk menginvestigasi secara mendalam apa yang sebetulnya terjadi," tukasnya.
Fahri berharap, usulan pembentukan Pansus TKA ini dapat disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
(aim/JPC)
0 Response to "Fahri Hamzah Dukung Fadli Zon Bentuk Pansus Tenaga Kerja Asing"
Posting Komentar