Ombudsman Ingatkan Anies-Sandi untuk Patuhi Rekomendasi Tanah Abang

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan DKI Jakarta Dominikus Dalu mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas jika Anies tidak mematuhi rekomendasi dari Ombudsman. Rekomendasi tersebut, wajib dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

"Ya makanya kami panggil untuk pastikan pelaksanaanya kapan. Bila belum juga, kami gunakan kewenangan yang ada. Rekomendasi yang wajib dilaksanakan pasal 38 UU Ombudsman RI," kata Dominikus saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (29/4).

Pemanggilan tersebut bukan tanpa alasan. Diungkapkan Dominikus, pihaknya merasa tidak puas laporan mengenai rencana penataan pedagang kaki lima di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Pusat.

"Kami akan panggil gubernur minggu depan. Ini karena, tanggapan Pemprov DKI belum menjawab secara detail tindakan korektif yang kami minta," pungkasnya.

Diketahui, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai terdapat 4 tindakan maladministrasi oleh Pemprov DKI, karena menyimpang dari prosedur dan melanggar perundang-undangan dalam penataan kawasan Tanah Abang khususnya penutupan Jalan Jatibaru.

Pihaknya pun memberikan Pemprov DKI waktu 30 hari untuk melakukan tindakan korektif dan menyampaikan perkembangan dan 60 hari untuk membuka kembali Jalan Jati Baru Raya serta memindahkan Pedagang Kaki Lima (PKL).

(eve/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/29/208396/ombudsman-ingatkan-anies-sandi-untuk-patuhi-rekomendasi-tanah-abang

0 Response to "Ombudsman Ingatkan Anies-Sandi untuk Patuhi Rekomendasi Tanah Abang"

Posting Komentar