Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Basani R Sagala mengatakan, JR ini dilaporkan oleh istrinya sejak Januari 2018. Namun, pada saat akan ditangkap pelaku menghilang dan berpindah-pindah.
"Alhamdulillah, tadi malam (29/4) pelaku berhasil ditangkap di Banyuasin," katanya saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sumsel, Senin (30/4).
Dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan tersangka, JR telah melakukan perbuatannya sejak Mei 2017 lalu dengan mengancam membunuh korban jika memberitahu perbuatannya tersebut.
Namun, pada usia kandungan korban sudah tujuh bulan akhirnya keluarga pun mengetahui, dan tersangka pun langsung kabur. Lantaran, takut dimassa oleh keluarganya sendiri. "Akhirnya istri pelaku yang juga ibu korban melapor ke kami," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Basani, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidana penjara selama 15 tahun," tutupnya.
Sementara itu, tersangka JR mengaku perbuatannya telah mencabuli anak kandungnya sendiri.
Hal ini berawal, saat korban sering minta untuk diambilkan handuk setelah mandi, sehingga menimbulkan hasrat untuk mencabulinya.
"Saya melakukan perbuatan ini saat istri saya sedang ke warung dengan mengancam korban dengan pisau karter," katanya di Mapolda Sumsel.
Perbuatannya tersebut sudah dilakukan sebanyak enam kali hingga akhirnya ketahuan dan ia pun langsung kabur. "Saya takut dimassa keluarga pak, jadi saya langsung kabur," singkatnya.
(lim/JPC)
0 Response to "Biadab, Ayah Tega Cabuli Anak Kandung hingga Hamil dan Melahirkan"
Posting Komentar