Edarkan Sabu 5 Kilo dan 150 Pil Koplo, Dua DPO Ini Diringkus

Kapolda Sulsel, Irjen Umar Septono mengungkapkan, kedua tersangka yang merupakan warga kota Makassar itu, telah masuk dalam DPO sejak 2016 lalu terkait kasus peredaran sabu jaringan internasional.

"Dari tangan kedua tersangka ini, kita temukan 4 bungkus besar sabu masing-masing beratnya 1 kg, 14 bungkus kecil sabu seberat 1 kg dan 150 butir pil ekstasi," kata Umar dalam ekspos kasus penangkapan kedua tersangka dan barang bukti sabu di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemeredekaan, Makassar, Senin (30/4).

Penangkapan kedua tersangka ini dijelaskan Umar, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari Makassar hingga ke Medan. Terbongkarnya jaringan ini diketahui penyidik, sejak 2016 lalu. Dimana tersangka sebelumnya berinisial AL yang saat ini masih menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bollangi mengaku mendapatkan sabu sebanyak 11 gram dari tersangka HS.

Dari situ, selanjutnya penyidik mendapatkan informasi terakhir bahwa HS dan HW akan mengambil sabu di Medan untuk dijual ke Makassar. Alhasil, kedua tersangka ini kemudian diringkus, pada Selasa (24/4) di salah satu hotel di Medan.

"Jaringan ini terkait dengan jaringan internasional dan beberapa Lapas. Dimana hasil penyelidikan diketahui barang ini berasal dari Cina terus masuk ke Tawau Malaysia, dan masuk ke Medan selanjutnya masuk ke Makassar. Kemudian pengendaliannya dari Lapas Denpasar, Lapas Suka Miskin, Bandung dan Lapas Tanjung Gusta yang semuanya merupakan jaringan narkoba asal Makassar," jelas Umar.

Selain menahan kedua tersangka, penyidik juga menyita barang bukti 5 kg sabu-sabu dan 150 pil ekstasi. Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 144 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

(rul/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/30/208562/edarkan-sabu-5-kilo-dan-150-pil-koplo-dua-dpo-ini-diringkus

0 Response to "Edarkan Sabu 5 Kilo dan 150 Pil Koplo, Dua DPO Ini Diringkus"

Posting Komentar