Lokasi sumur ilegal di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. (Dok. BPBA for JawaPos.com)
JawaPos.com - Polres Aceh Timur menetapkan lima tersangka peristiwa ledakan sumur minyak ilegal di Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak. Penetapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari lima tersangka, satu orang di antaranya sudah meninggal dunia. "Untuk sementara ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Sebetulnya ada lima. Namun satu tersangka meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran sumur minyak yang terjadi Selasa lalu," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro dalam keterangannya, Senin (30/4).
Keempat tersangka masing-masing berinisial B, 51, Kepala Desa, Gampong Pasir; F, 34, Ketua Pemuda Gampong Pasir Putih; Z, 39 warga Gampong Pasir Putih; J, 45, warga Gampong Pasir Putih. Kemudian tersangka tersangka yang meninggal dunia berinisial A alias D, 35, warga Pasir Putih.
Kini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka berperan sebagai pemberi izin dan pemodal. Seperti Kepala Desa Gampong Pasir Putih berperan memberi izin kepada setiap penambang dengan imbalan Rp 5.000 per drum. Yang bersangkutan dikenakan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Selain itu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 52 jo pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) Jo pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Dalam menyelidiki kasus ini, Polres Aceh Timur dibantu Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Seiring dengan berjalannya penyelidikan. Untuk itu, kami mohon dukungan serta doa dari publik agar segera bisa mengungkap kasus ini," imbuhnya.
Selain menetapkan dan menahan pera tersangka, Polres Aceh Timur juga menyita sejumlah barang bukti. Berupa sembilan unit sepeda motor, satu becak mesin, perlengkapan pemboran, dan minyak mentah hasil pengeboran.
"Oleh karena itu, kami minta dengan sangat agar masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan secara ilegal. Selain membahayakan keselamatan jiwa, juga berpotensi berhadapan dengan aparat penegak hukum," tandas Wahyu.
Sebelumnya, insiden ledakan sumur minyak ilegal tejadi pada Rabu (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, warga tengah ramai mengambil minyak mentah dari salah satu sumur.
Akibat kejadian ini sedikitnya lima unit rumah warga ikut terbakar. Sementara korban mencapai puluhan orang. Terdiri atas 21 korban tewas dan 38 korban luka. Korban luka dirawat di beberapa rumah sakit di Aceh.
(ce1/mal/JPC)
Alur Cerita Berita
Rekomendasi Untuk Anda
Sponsored Content
loading...
0 Response to "Satu Tersangka Ledakan Sumur Minyak di Aceh Tewas"
Posting Komentar