
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan mengatakan, posko pengaduan tersebut dibuka di setiap rumah Panitia Pengawas (Panwas) untuk menjemput bola kepada mereka yang belum terdata saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada pelaksanaan Pilgub Riau 2018.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Riau yang saat ini belum terdaftar sebagai DPS/DPT dapat mendaftarkan untuk mendatangi Posko pengaduan," ungkap Rusidi kepada JawaPos.com, Jumat (13/4).
Rusidi menjelaskan, proses pendaftaran sangatlah mudah. Masyarakat hanya datang ke posko pengaduan dengan membawa KTP elektronik yang asli maupun yang fotocopy.
"Ini sebagai bahan Bawaslu dan jajarannya di setiap tingkatan untuk direkomendasikan kedalam DPT. Atau jika DPT sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Riau, maka nanti akan kita rekomendasikan untuk di masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan," jelasnya.
Selain itu, apabila masyarakat tidak sempat untuk datang melapor ke posko pengaduan. Maka bisa mendaftarkan atau melaporkannya melalui SMS/WA lalu kirim ke nomor yang terdapat di spanduk posko pengaduan. Caranya hanya tinggal ketik: Nama#NIK#TTL#Jenis kelamin#Alamat Lengkap.
Sementara itu, komisioner Bawaslu Riau, Gema Wahyu Adinata menyampaikan, rumah Panwas yang dijadikan sebagai posko pengaduan sebaga bentuk advokasi Bawaslu Riau terhadap hak konstitusional warga negara dalam memilih.
"Diharapkan kepada seluruh jajaran pengawas pemilu untuk pro aktif untuk melakukan sosialisasi yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pilkada," tukasnya.
(ica/JPC)
0 Response to "Bawaslu Riau Jemput Bola Buka Posko Pengaduan Daftar Pemilih"
Posting Komentar