
Dalam operasi rutin yang mereka lakukan di wilayah Kabupaten Malang, sejak 1 April hingga 13 April tersebut, didapatkan 9 pengedar narkoba dan 4 pengguna. Sementara itu, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan total berjumlah 13,02 gram.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah Sarifudin, 53. Pria paruh baya asal Desa Sumbertangkep, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang tersebut hanya bisa menunduk pasarah sewaktu diamankan oleh petugas.
Sarifudin diamankan oleh anggota Satreskoba Polres Malang karena kedapatan membawa enam paket sabu-sabu lengkap dengan bong alias alat hisapnya. Bukan hanya sebagai pengedar, namun Sarifudin juga diketahui sebagai pemakai.
"Saya pakai narkoba hanya coba-coba saja. Dulu pernah memakai, sekarang mulai lagi," ujarnya ketika gelar perkara di Polres Malang, Jumat (14/3), dengan wajah menunduk.
Sementara itu, jika dilihat dari data yang dipaparkan Satreskoba, dari 13 tersangka dengan sembilan kasus, lokasi penangkapan didominasi di Kecamatan Dampit. Setidaknya, ada 10 tersangka yang ditangkap di Dampit. Sementara lainnya dari Turen, Pakis dan Lawang.
"Kami amankan dari empat kecamatan," kata Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung saat memimpin gelar perkara.
Ujung menjelaskan, rata-rata penggunanya merupakan pekerja swasta. Usianya variatif, mulai termuda 23 tahun hingga paling tua 53 tahun.
Latar belakang pendidikannya juga bervariasi. Namun, kebanyakan merupakan orang yang tidak menamatkan pendidikan, baik SD ataupun SMA.
"Kepada pengedar dikenakan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun. Sementara untuk pengguna, kami kenakan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman antara empat hingga 12 tahun," tegas Ujung.
(tik/JPC)
0 Response to "Dua Minggu, 13 Tersangka Narkoba Digulung"
Posting Komentar