Fredrich Yunadi Sesumbar Tak Takut Diancam Hukuman Maksimal oleh KPK

"Itu lah yang selalu diklaim KPK. Terdakwa di dalam persidangan itu berhak, mengingkari saja boleh. Nah kalau membantah itu kan dilindungi Undang-undang," kata Fredrich sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).

Mantan pengacara Setya Novanto tersebut mengatakan yang paling menentukan dirinya bersalah dan layak dihukum berat atau ringan adalah majelis hakim.

"Dalam persidangan ada pemimpin sidang. Itu yang mengatur. Kalau terdakwa dianggap mengancam, mengintimidasi, kan ada pimpinan sidang," ujar Fredrich.

Bahkan, Fredrich menuding jika penyidik KPK telah menggiring setiap saksi dengan pertanyaan-pertanyaannya. Apalagi, saat dilakukan pemeriksaan tidak didampingi oleh pendamping seperti oleh penasihat hukum saat pemeriksaan tersangka.

"Tapi fakta di BAP (berita acara pemeriksaan) itu penyidik banyak justru yang melakukan pertanyaan yang sifatnya menggiring. Siapa yang mendampingi saksi (saat diperiksa). Kan nggak ada," ucap Fredrich.

Meski demikian, Fredrich menyebutkan apa yang dituduhkan oleh KPK kalau dirinya mengancam saksi tidak lah benar.

"Tapi, kalau terdakwa meneror, mengintimidasi, saya pikir nggak benar, kan ada pimpinan sidang kan. Kalau terdakwa nggak mengakui apa adanya, dianggap nggak kooperatif. Padahal menurut undang-undang, terdakwa boleh mengingkari," pungkas Fredrich.

Sebelumnya, KPK melalui juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Fredrich tidak kooperatif karena kerap meminta majelis hakim untuk menjalani sumpah pocong dan pemeriksaan menggunakam lie detector kepada saksi di persidangan. KPK pun menilai apa yang dilakukan Fredrich tersebut dapat memberatkan hukuman terhadap dirinya.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/12/203863/fredrich-yunadi-sesumbar-tak-takut-diancam-hukuman-maksimal-oleh-kpk

0 Response to "Fredrich Yunadi Sesumbar Tak Takut Diancam Hukuman Maksimal oleh KPK"

Posting Komentar