Ini Alasan Kemenhub Akan Atur Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi

“Selama ini perusahaan aplikasi selalu menerima kemitraan dan selalu menerima pendaftaran mitra baru itu langsung, harusnya ada koperasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Senin (2/4).

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, diatur mengenai sembilan poin, diantaranya argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan, bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB), domisili, sertifikat registrasi uji tipe, dan peran aplikator.

“Seharusnya ada koperasi jadi daripada mereka langsung-langsung (rekrut secara ilegal) akhirnya kita dorong saja untuk menjadi perusahaan transportasi, sehingga nanti para mitra ini langsung berhubungan dengan perusahaan transportasi,” jelasnya.

Pemerintah belum dapat memasang target kapan revisi beleid ini bisa dirampungkan. Yang jelas pemerintah berharap revisi secepatnya bisa selesai seiring dengan adanya perundingan mengenai implementasi Permenhub 108 Tahun 2017 antara aplikator dengan pengemudi.

“Kita harap secepatnya karena pembangunan regulasi sedang dilakukan, jadi begitu regulasi selesai mereka sudah langsung (bisa mengimplementasikan),” ungkapnya.

Adapun, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan selama revisi yang berkaitan dengan status badan usaha ini belum diteken, maka aturan yang ada dalam Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tetap berlaku.

“Sambil menunggu (revisi Permenhub 108 Tahun 2017) maka aturan yang dipakai adalah aturan yang sekarang,” jelasnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (2/4).

(uji/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/02/200903/ini-alasan-kemenhub-akan-atur-aplikator-jadi-perusahaan-transportasi

0 Response to "Ini Alasan Kemenhub Akan Atur Aplikator Jadi Perusahaan Transportasi"

Posting Komentar