
"Jumlah ini sangat besar, harus kami selamatkan. Mereka harus coklit, kalau tidak coklit nanti tidak bisa mencoblos Pemilu nanti," kata Ketua KPU Sleman Akhmad Sidqi ditemui usai melakukan coklit di kediaman Amien Rais, Ketua Dewan Pembina Partai Amanat Nasional (PAN) pada Jumat (27/4).
Dikatakan Akhmad, petugasnya dalam melakukan coklit di padukuhan itu memang ada penolakan. Karena di sana ada konflik politik lokal, yaitu meminta kepala dukuhnya untuk mundur dari jabatannya terlebih dahulu.
Sementara, menurutnya antara konflik politik lokal dengan event nasional berupa Pemilu 2019 itu tidak ada keterkaitannya. Kedua hal itu pun tak bisa digabungkan dengan alasan apapun.
Ia juga mengatakan, ada ancaman hukum yang tertera dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilu. Siapapun yang menghalang-halangi prosesnya, termasuk coklit maka akan ada pidananya.
"Kami tetap akan memfasilitasi. Sudah tugas KPU untuk memfasilitasi hak politik masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, masyarakat di Padukuhan Depok, Desa Ambarketawang menolak dilakukan coklit oleh petugas. Mereka meminta agar kepala dukuhnya mundur terlebih dahulu, karena dirasa tidak sesuai dengan aspirasinya dalam menjalankan kepemimpinan.
Terpisah, Kepala Desa Ambarketawang Sumaryanto mengatakan, agar kedua hal itu tidak dicampur. "Sudah saya sampaikan kepada warga. Namun tetap meminta agar mundur terlebih dahulu (dukuhnya)," tuturnya.
Ia juga sudah melakukan upaya pembinaan, baik secara tertulis maupun lisan. Namun usahanya tersebut selama ini masih belum bisa dijalankan
(dho/JPC)
0 Response to "Konflik Politik Lokal, KPU Sleman Berupaya Selamatkan 800 Hak Suara"
Posting Komentar