Kritikan Keras Buat Anies-Sandi Bahas Politik di Balai Kota DKI

Kala itu Rizal Ramli tiba di Balai Kota pada Jumat (20/4) dan ngobrol ringan dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Jack Busyro yang ada di dalam Balai Kota. Dalam obrolannya itu Rizal Ramli menyampaikan pesannya jika dirinya menjadi seorang presiden.

Kemudian selang empat hari yakni pada Selasa (24/4) Amin Rais juga berbincang-bincang di dalam Balai Agung. Dalam pertemuan itu Amin Rais mengatakan jika dirinya setuju apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi seorang cawapres.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno dan Rizal Ramli (Yesika Dinta/ JawaPos.com)

Namun begitu kedua kegiatan tersebut dipandang sangat menyalahi aturan di dalam ruang lingkup Balai Kota itu sendiri. Sebab seharusnya Balai Kota tidak diperbolehkan untuk kepentingan politik, dan harus untuk kepentingan masyarakat. Khususnya masyarakat DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Gembong Warsono sangat menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Anies-Sandi. Sebab tidak sepatutnya mereka melaksanakan kegiatan hal tersebut di dalam Balai Kota.

"Gubernur harus tahu rambu-rambu dalam dalam pemanfaatan Gedung Balaikota itu seperti apa. Baru kali ini ada sejarahnya di Bali Kota ada kegiatan politik," kata Gembong saat dihubungi JawaPos.com, Rabu (25/4).

Hal senada juga dikatakan oleh pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah. Trubus menuturkan jika Gubernur dan Wakil Gubernur sudah sangat menyalahi aturan dan seharusnya dia mengikuti pergub yang telah ada.

"Karena di dalam Pergub No 55 tahun 2012 pada Pasal 2, jelas diterangkan jika pemanfaatan barang milik daerah bertujuan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Bukan untuk kegiatan politik," tutur Trubus saat dihubungi.

Baik Trubus maupun Gembong keduanya sangat menyesalkan dua kegiatan itu di dalam Balai Kota. Gembong pun menegaskan jika ada sanksi moral yang dikenakan oleh Gubernur ketika menerima Amin Rais saat membahas tentang politik.

"Yang pasti sanksi moral kan gitu. Pastinya begini artinya rakyat dan masyarakat Jakarta mengatakan 'Oh gini loh guber ku. Bahwa dia telah menyalahi aturan," lanjut Gembong.

Sedangkan dalam Pergulatan No 55 Tahun 2012 diterangkan dalamPasal 44 ayat satu Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah oleh Pihak Ketiga, diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan pada ayat dua Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat satu dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disertai dengan Pencabutan Persetujuan Pemanfaatan Aset.

(ipy/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/25/207421/kritikan-keras-buat-anies-sandi-bahas-politik-di-balai-kota-dki

0 Response to "Kritikan Keras Buat Anies-Sandi Bahas Politik di Balai Kota DKI"

Posting Komentar