
Dengan langkah kaki terpincang-pincang, Arham Djaelani, 40, warga Macici Baru, Makassar, harus dipapah rekannya. Luka tembak di betis kanannya belum sepenuhnya kering. "Modus yang mereka pakai ini pura-pura ngecek meteran PDAM. Sasarannya acak. Biasanya ke perumahan-perumahan," jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada wartawan, Seni (9/4).
Selain Arham, korps berseragam cokelat juga membekuk tiga kawannya. Mereka adalah Anton Saputra, 48, warga Tamanlerea, Makassar; Andri Syahrial, 25, warga Mariso, Makassar; Arifin Daeng Nasa, 59, warga Sidoharjo, Lamongan.
Sudamiran melanjutkan, komplotan tersebut lebih banyak beraksi saat pagi hari. Biasanya mereka memanfaatkan situasi saat pemilik rumah baru berangkat kerja. "Rumah yang menjadi sasaran biasanya hanya menyisakan satu orang pembantu. Mereka lebih mudah mengelabui pembantu rumah," tambah Sudamiran.
Mereka datang secara bergerombol dua sampai empat orang. Para pelaku berbagi peran. Tiga orang mengajak ngobrol asisten rumah tangga untuk mencoba mengalihkan perhatian. Biasanya mereka mengaku ingin mengecek meteran air.
Saat asisten rumah tangga terkecoh, satu orang berperan sebagai eksekutor. Biasanya tugas itu dilakukan Anton. Dia mencuri barang-barang berharga yang bisa dibawa dengan tangan kosong. Seperti uang tunai, handphone, dan perhiasan. Gerak-gerik Anton saat beraksi bahkan terekam Closed-Circuit Television (CCTV) saat beraksi di Jalan Welirang.
Berdasar hasil interogasi polisi, sejauh ini para pelaku mengaku telah beraksi di lima lokasi. Antara lain di Manyar Kertoadi, Welirang, Dukuh Kupang, Tambaksari, dan Kenjeran. Kendati begitu, polisi meyakini bila ada kemungkinan TKP lain yang telah disatroni para tersangka.
Dari hasil kejahatan yang telah dilakoni, total para tersangka meraup Rp 872 juta. "Kami masih kembangkan kasus ini. Sebab masih ada pelaku yang masih buron," ujar mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Widoyoko menerangkan, jumlah DPO kawanan tersebut adalah empat orang. "Mereka beroperasinya gantian, tidak ada partner yang pasti. Pembagian keuntungan dibagi rata siapa yang ikut beraksi saat itu juga," terang Agung.
Dari para pelaku, polisi turut mengamankan seragam abu-abu, obeng, meteran, senjata tajam, dan kabel. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.
(did/JPC)
0 Response to "Menyaru Petugas PDAM, Komplotan Pencuri Didor Polisi"
Posting Komentar