PDIP Protes Tagar #2019GantiPresiden, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu

Menurut Komarudin, gerakan itu dinilainya telah masuk materi kampanye untuk pilpres 2019. Karena itu dirinya meminta Badan pengawas pemilu (Bawaslu) bertindak.

Menanggapi protes itu Anggota Bawaslu Abhan menilai, saat ini belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai kampanye di pilpres 2019 mendatang. Sehingga, katanya, peredaran hastag itu pun dinilainya tidak melanggar.

Kaos #2019GantiPresiden sudah marak diperjualbelikan di lapak-lapak. Gerakan ini juga mendadak viral di sosmed dan sempat menjadi trending topic. (JawaPos.com)

“Hal tersebut belum diatur dan ini juga belum ada paslon dan belum masuk penetapan calon. Maka saya kira belum ada aturan larangan,” kata Abhan.

Senada dengan Abhan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, saat ini  belum ada definisi yang konkrit apakah tagar itu bisa masuk dalam kegiatan kampanye. Sebaliknya, kegiatan itu pun belum diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Kalau kegiatan itu masuk dalam kategori kampanye maka sudah diatur (di dalam PKPU Kampanye). Jadi tugas pertama kita adalah mendefinisikan apakah kegiatan itu masuk dalam kegiatan kampanye atau tidak. Kalau masuk kategori kampanye, maka jelas dilarang. Kalau tidak masuk, maka belum diatur PKPU,” tutur Arief.

Sebagai informasi, tagar 2019 Ganti Presiden digagas oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendadak viral di media sosial.

Bahkan, tagar itu telah mengundang Presiden Jokowi ikut angkat bicara. Ia menuturkan, kaus ganti presiden dinilai tidak akan dapat menggantikan posisinya.

(aim/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/09/203026/pdip-protes-tagar-2019gantipresiden-ini-tanggapan-kpu-dan-bawaslu

Related Posts :

0 Response to "PDIP Protes Tagar #2019GantiPresiden, Ini Tanggapan KPU dan Bawaslu"

Posting Komentar