Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Andhia mengatakan, Mamat dan temannya RAS alias Raja, 19, ditangkap warga pada Rabu (25/4) sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketika itu kedua pelaku berupaya menjabret Diya Indah Anggraini, 25, warga Jalan Cipta Karya. Tempat kejadian perkaranya di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. "Kemudian datang pelaku yang menarik dompet miliknya. Korban pun meneriaki maling sambil mengejar mereka," kata Budhi.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar keduanya. Mereka akhirnya kewalahan dan menyerah di Jalan Duyung. Setelah diamankan, warga menghubungi Bhabinkamtibmas.
Kedua pelaku lantas digelandang ke Polsek Bukitraya. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor matic nopol BM 3836 AAE. Disita pula sebuah dompet warna coklat abu-abu merk Channel berisi uang Rp 432.000, handphone, power bank dan ATM. "Pelaku dibawa ke mapolsek guna pengembangan lebih lanjut. Terhadap Mamat, dia mengaku sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya," ujarnya.
Mamat pernah menjambret handphone seorang perempuan pada Juni 2017 lalu. Saat itu, ia ditangkap dan menjalani hukuman selama enam bulan di LP anak Pekanbaru. Mamat juga pernah menjambret bersama R pada Juni 2017. Tempat kejadiannya di Jalan Ahmad Dahlan. Saat itu pelaku berhasil lolos dan membawa Xiomi Note 4.
Setelah keluar dari LP Anak, Mamat kembali beraksi bersama Rz di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi pada Maret 2018. Mereka menggasak handphone merek Oppo A37.
April 2018, mereka kembali beraksi di Jalan Tuanku Tambusai. Sebuah tas berisi satu unit handphone dan uang tunai Rp 3 juta berhasil dibawa kabur. "Ada dua orang rekannya yang kami tetapkan sebagai DPO. Yakni, R dan RZ," pungkasnya.
(ica/JPC)
0 Response to "Pernah Dipenjara, Bocah 15 Tahun Tak Kapok Menjambret"
Posting Komentar