
Sepekan melakukan pengintain di lokasi, para pelaku kemudian langsung diringkus bersama dengan ratusan barang bukti gas 3 kg maupun 12 kg, Rabu (11/4). "Mereka ini memindahkan atau mentansfer gas dari tabung 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg non subsidi untuk dijual dan di berbagai lokasi di kota Makassar," kata Dicky dalam ekspos kasus di kantor Pertamina Regional VII Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (11/4).
Dicky menjelaskan dalam melakukan aksinya, 2 tersangka masing-masing berinisal SA dan HT, tegolong nekat. Para tersangka katanya, mengaku memindahkan gas tersebut hanya dengan menggunakan alat seadanya. Sambungan regulator berupa pipa, selang dan karet ban yang direkatkan menggunakan lem besi, kemudian menempelkan mulut tabung gas 3 kg ke atas tabung gas 12 kg
"Jadi mereka ini dalam memerankan aksinya memang sangat berbahaya sekali. Tidak memikirkan keselamatan orang-orang," terang Dicky.
Pelaku kata Dicky, mengaku sengaja melakukan transaksi gas oplosan ilegal ini mengingat kebutuhan para konsumen jelang bulan Ramadan ini akan meningkat. Apalagi harga gas non subsidi memang terbilang cukup tinggi.
"Jadi mereka juga ini seperti sudah baca kondisi. Mereka mengoplos supaya kalau orang kesusahan gas juga nanti mereka bisa langsung jual sekalian," kata Dicky.
Para tersangka lanjut Dicky juga mengaku mendapatkan ratusan tabung gas 3 kg tersebut melalui agen yang berasal dari luar daerah. Tabung 3 kg itu dibawa masuk ke area Makassar menggunkan mobil truk. Untuk mengelabui petugas saat melalui berbagai perlintasan di daerah-daerah, tabung gas 3 kg yang terisi itu segel resminya dibuka.
"Jadi pengakuan mereka kalau, tabung 3 kg itu berisi kemudian segelnya dibuka kalau kau dimuat. Jadi seolah-olah kalau ada orang yang lihat, tabung itukan disangkanya pasti kosong. Sampai akhirnya mereka masukkan ke sini," terang Dicky.
Saat didistribusikan kembali ke pengecer, kedua tersangka ini mendapatkn keuntungan terbilang besar, hingga Rp 50 hingga Rp 80 ribu per 1 buah tabung 12 kg non subsidi. Sementara ini, pihaknya kata Dicky terus melakukan penelusuran mendalam untuk mencari agen-agen penyalur gas oplosan tersebut.
Dalam pengungkapan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, 1 unit mobil truk pengangkut tabung gas, 6 buah regulator yang telah dirakit untuk memindahkan gas, 108 buah tabung gas 3 kg kosong, 32 tabung gas 3 kg yang terisi, 27 tabung gas 12 kg kosong dan puluhan penutup atau segel tabung gas yang belum terpakai.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 tentang perlindungan konsumen dan pasa 32 ayat 2 juncto pasal 30 tentang metrologi ilegal dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
(rul/JPC)
0 Response to "Polisi Bongkar Peredaran Gas Oplosan Jelang Ramadan"
Posting Komentar