
Dalam persidangan itu, Ketua majelis hakim Arief Pratomo mengatakan, pihaknya menyatakan gugatan penggugat tidak jelas dan kabur. Sehingga permohonan yang diajukan partai besutan Rhoma Irama itu pun tidak dapat diteruskan.
"Dalam pokok sengketa, menolak gugatan tergugat secara seluruhnya dan menghukum tergugat dalam biaya perkara sebesar Rp 965 ribu," kata Arief saat membacakan putusan perkara di kantor PTUN DKI Jakarta, Selasa (10/4).
Sejumlah kader Partai Idaman memenuhi ruang sidang PTUN Jakarta, Selasa (10/4) (Ighman/ JawaPos.com)
Lebih lanjut, Arief menuturkan, pihaknya memahami salah satu yang menjadi objek sengketa adalah tentang putusan KPU Nomor 58 tahun 2018 yang menetapkan partai tidak lolos administrasi, sehingga tidak dilakukan verifikasi oleh KPU.
Namun, lanjut Arief, dalam uraian gugatannya, partai Idaman justru tidak menjelaskan secara rinci apakah partainya itu telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019. Persyaratan itu pun telah diatur pada pasal 173 ayat 2 dan 177 Undang-Undang nomor 17 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Dengan demikian gugatan penggugat menjadi tidak jelas dan kabur kepada tergugat, sehingga sangat berdasar pengadilan mengesampingkan keinginan penggugat," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan putusan PTUN itu, dihadiri langsung oleh ketua umum partai Idaman Rhoma Irama dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ramdansyah beserta seluruh simpatisan dan kader.
Putusan ini sekaligus mengukuhkan putusan KPU nomor 58 tahun 2018 yang menetapkan Partai Idaman tidak lolos administrasi sebagai peserta pemilu 2019. Di samping itu, langkah upaya hukum partai berbaju hijau itu di PTUN.
(aim/JPC)
0 Response to "PTUN Tak Loloskan Gugatan Partai Idaman Kepada KPU"
Posting Komentar