
Penangkapan MAZ berawal saat petugas menyaru sebagai pembeli ganja. Setelah menyepakati harga dan tempat penangkapan dan begitu mengetahui MAZ menjual ganja, petugas langsung meringkusnya. Dari tangannya, petugas menyita barang bukti sebanyak 5,1 kg Ganja.
Kaur Media Massa Pendam I/BB Mayor Yamin Sohar mengatakan, penangkapan MAZ berawal dari informasi masyarakat yang kemudian diselidiki oleh petugas.
"Kita dapat info ada pengedar ganja di seputar kawasan Kelurahan Limau Sunde, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Berbekal informasi itu, personel Intel Kodim Langkat melakukan penyelidikan," kata Yamin.
Saat diselidiki, ternyata benar bahwa informasi tersebut benar. Disitulah petugas langsung melakukan penyemaran. MAZ ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar. Sementara petugas lainnya yang sudah menunggu juga langsung melakukan pengembangan.
Kepala lingkungan setempat dipanggil untuk penggeledahan dirumah dan pekarangan rumah MAZ. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 5 bungkus ganja kering ball press kemudian 1 bungkus ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 1 ons.
Kemudian tersangka diamankan ke kantor Unit Inteldim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Rencananya akan diserahkan kepada pihak BNNK Binjai," pungkasnya.
(pra/JPC)
0 Response to "Simpan 5,1 Kg Ganja, Kakek 61 Tahun Ditangkap"
Posting Komentar