JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf pada Sabtu (7/7). Diduga penggeledahan tersebut terkait dengan lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dana otonomi khusus (otsus) yang menjerat Irwandi sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun membenarkan penggeledahan tersebut. Selain rumah Irwandi Yusuf, penggeledahan juga dilakukan di rumah tersangka lain Hendri Yuzal, Teuku Saiful Bahri, dan pendopo Gubernur Aceh.
"Penggeledahan berlangsung dari pukul 10 pagi. Sebagian masih berjalan saat ini," katanya saat dihubungi JawaPos.com dari Banda Aceh, Sabtu (7/7).
Febri mengungkapkan, sebelumnya KPK telah mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Nantinya, hasil penggeledahan hari ini akan di-update atau disampaikan kembali.
"Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut," ujar Febri.
Dia menambahkan, KPK berterima kasih kepada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini. Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum.
"Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti. Salah satu tujuan kenapa pemberantasan korupsi dilakukan agar hak masyarakat untuk menikmati anggaran keuangan negara atau daerah tidak dirugikan karena diambil oleh oknum pejabat tertentu," tandasnya.
Memperoleh informasi penggeledahan ini, JawaPos.com langsung menuju rumah pribadi Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf yang berada di Jalan Salam, Lampriek, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Setelah sekira dua jam menunggu, JawaPos.com belum dapat memperoleh keterangan resmi dari tim KPK di lapangan.
(mal/JPC)
https://www.jawapos.com/read/2018/07/07/226010/kpk-obok-obok-rumah-pribadi-gubernur-aceh
0 Response to "KPK Obok-obok Rumah Pribadi Gubernur Aceh"
Posting Komentar