13 Tersangka dan Ribuan Botol Miras di Cirebon Berhasil Diamankan

Kapolres Cirebon, AKBP Suhermanto mengatakan, sejak Januari hingga April 2018, pihaknya total berhasil menyita sebanyak 6.242 botol, 752 liter tuak dan 538 liter ciu.

Sementara itu hasil operasi miras pasca kejadian maut akibat menenggak miras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu sejak 11 hingga 26 April, berhasil menyita 1.265 botol bermerek, tuak 2, 875 liter dan ciu 2.652 liter.

Pabrik tempat pembuatan miras turut diamankan (Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com)

Disebutkan, total keseluruhan barang bukti miras yang berhasil diamankan Polres Cirebon yaitu sebanyak 7.507 botol miras pabrikan, 3.627 liter tuak dan 3.190 liter ciu.

"Hasil razia yang dilakukan Polres Cirebon selama dua pekan pasca kejadian Cicalengka, kami sudah mengamankan ribuan botol miras, baik oplosan ataupun yang bermerek. Dari operasi tersebut sudah diamankan 13 tersangka dari 13 kasus," ungkapnya usai ekspos hasil operasi miras di Makopelres Cirebon, Jumat (27/4).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 17 ayat 1 Jo Pasal 51 Perda Kabupaten Cirebon no. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban umum dan Pasal 204 KUHP ayat 1 Jo Pasal 135 ayat 1 UU No 18 tahun 2012 tentang UU pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 tahun.

"Perederan miras yang didistribusikan oleh para tersangka, modusnya bermacam-macam. Dari mulai memasok ke warung-warung kecil hingga melalui medsos," ujarnya.

Suhermanto mengimbau, agar masyarakat turut terlibat bersama-sama memerangi perederan miras oplosan. Bahaya miras bukan saja membahayakan kesehatan yang berujung kehilangan nyawa, tapi juga akan bermasalah dengan penegak hukum.

(wiw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/27/207960/13-tersangka-dan-ribuan-botol-miras-di-cirebon-berhasil-diamankan

Related Posts :

0 Response to "13 Tersangka dan Ribuan Botol Miras di Cirebon Berhasil Diamankan"

Posting Komentar