45 Drum Air Tape Bahan Baku Miras Disita

Bahan baku pembuat alkohol yang berupa air hasil fermentasi tape ketan hitam ini ditempatkan di drum dengan ukuran 130 liter. Ketika dibuka, warnanya ungu kehitaman, dengan sedikit sari pati di drumnya. Aromanya juga menyengat, khas alkohol. 

Kanit III Tipidter, Ipda Afrizal Akbar Haris menegaskan selain puluhan drum bahan baku alkohol, petugas juga menyita dua buah kuali untuk mengolah bahan baku, sebungkus ragi tape dan dua buah elpiji ukuran tiga kilogram. Tidak hanya itu saja, sebuah mesin penghancur ragi dan pengolah tepung serta gula 8 kilogram juga turut disita.

Menurut Rizal, begitu dia akrab disapa ini, penggerebekan tersebut berawal dari informasi masyarakat. "Masyarakat mengaku resah dengan aktifitas di rumah produksi itu. Kemudian kami melakukan penggrebekan Jumat (6/4) malam hingga Sabtu (7/4) sore," kata Rizal, saat gelar perkara, di Polres Malang, Senin (9/4), didampingi oleh Wakapolres Malang, Kompol Deky Hermansyah. 

Rizal menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat di sekitar lokasi, pabrik ini sudah beroperasi selama dua tahun. Hasilnya, trobas dengan warna bening menyerupai air mineral itu dijual ke sekitar Gedangan dan kawasan lainnya. 

Sayang, ketika menggerebek, pelaku atau pemilik usaha minuman keras ilegal itu berhasil melarikan diri. "Masih kami kejar, statusnya buron. Terlapor sudah ada," katanya.

Akibat temuan tersebut, pihaknya akan menjerat pelaku dengan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(tik/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/10/203068/45-drum-air-tape-bahan-baku-miras-disita

0 Response to "45 Drum Air Tape Bahan Baku Miras Disita"

Posting Komentar