
Secara global, pada 2017 hukuman mati jumlahnya menurun dibanding 2016. Menurut Usman ini adalah peluang bagi Indonesia untuk memberlakukan moratorium terhadap semua eksekusi mati pada 2018.
"Ini harusnya bisa menjadi langkah awal Indonesia menuju penghapusan hukuman mati," kata Usman di kantor Amnesty International, Jakarta, Kamis, (12/4).
Memberlakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati, terang Usman, bisa mempermudah upaya diplomasi internasional Indonesia untuk menyelamatkan 188 warga Indonesia yang saat ini menjadi terpidana mati di luar negeri.
"Bagaimana Indonesia dapat meyakinkan negara lain untuk mengampuni warganya yang menghadapi hukuman matu di luar negeri, sedangkan kita masih mempraktekkan eksekusi mati di negara sendiri," ujar Usman.
Indonesia pada 2017 tidak melakukan eksekusi mati pada semua terpidana. Pada 2017, ada 47 total terpidana hukuman mati, 33 kasus narkoba dan 14 kasus pembunuhan. Hingga akhir 2017, ada 262 orang dipidana menunggu waktu eksekusi.
(ina/iml/trz/JPC)
0 Response to "Amnesty International Minta Indonesia Hapus Hukuman Mati"
Posting Komentar