Pakar Transportasi: Kebijakan Angkutan Daring Jangan Ubah UU, Cukup PP

"Pengaturannya tidak perlu mengubah UU LLAJ tetapi perlu pengaturan dalam Peraturan Pemerintah (PP), lebih mudah, cepat dan murah, serta mempertimbangkan secara teknis adanya jaminan keselamatan bagi driver dan konsumen," ujar pakar transportasi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Tjahyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/4).

Tri juga menyampaikan bahwa UU LLAJ sebenarnya sudah mengatur angkutan daring, juga dipertegas dengan Permenhub 108 tahun 2017. Jadi permasalahan ini sebenarnya hanya untuk keadilan, menyamakan hak kepada angkutan yang sudah lebih dahulu atau angkutan konvensional dengan angkutan daring. Seperti penggunaan stiker/nomor pada angkutan umum dan daring, peraturan lain yang sudah diterapkan di angkutan konvensional harus juga diterapkan pada angkutan daring.

"Ketentuan mengenai penggunaan aplikasi online pada moda transportasi umum sudah diatur secara tegas dalam UU 22 tahun 2009 Pasal 151 dan didukung oleh peraturan pelaksanaan dalam Permenhub 108 tahun 2017 yang mengatur operasional angkutan sewa khusus," terang Tri yang juga merupakan anggota Komisi Keselamatan Transportasi Jalan.

Tri menambahkan, perkembangan teknologi tidak bisa dihindari. "Namun dengan perkembangan ini harusnya pemerintah langsung mengambil kebijakan bagaimana cara mengaturnya secara cepat dan tepat," pungkasnya.

(fab/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/04/12/203995/pakar-transportasi-kebijakan-angkutan-daring-jangan-ubah-uu-cukup-pp

Related Posts :

0 Response to "Pakar Transportasi: Kebijakan Angkutan Daring Jangan Ubah UU, Cukup PP"

Posting Komentar