
Diketahui, Partai Idaman telah menggugat Keputusan KPU Nomor 58 Tahun 2018 yang menetapkan partainya tidak lolos verifikasi partai politik peserta pemilu 2019.
Dalam proses upaya hukumnya, Partai Idaman telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Hamdan Zoelva, mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Bambang Eka Cahya Widodo, serta Junaedi dan Sony Maulana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Partai juga telah menghadirkan 101 saksi fakta dari seluruh Indonesia untuk persidangan di PTUN.
"Mereka datang untuk menyimak putusan dari pengadilan. Sesuai dengan prinsip partai, maka hadirin akan tertib dan sopan mendengarkan putusan hakim. Kehadiran anggota dan simpatisan tidak hanya berasal dari wilayah sekitar Jabodetabek, tetapi pengurus partai dari beberapa provinsi di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman, Ramdansyah kepada JawaPos.com, Senin (9/4).
Tak hanya para simpatisan, Ramdansyah menuturkan, Ketua Umum Partai Idaman Rhoma Irama juga akan hadir. Kemudian ada pula kuasa hukum di antaranya Alamsyah Hanafiah, Mariam Fatimah, dan Heriyanto.
“Rhoma sudah siap menghadapi apapun putusan yang akan ditetapkan oleh majelis hakim. Bahwa pada masa persidangan di PTUN DKI Jakarta, Menkopolhukam memanggil Kepala Kamar TUN. Mahkamah Agung tentunya diharapkan tidak ada intervensi dari pihak eksekutif kepada yudikatif,” ucapnya.
(aim/JPC)
0 Response to "Besok, Nasib Partai Besutan Raja Dangdut Indonesia Diputuskan"
Posting Komentar